Ayah di Bandung Barat Aniaya Anak Balita hingga Viral, Pelaku Diamankan Polisi

- Sabtu, 01 Agustus 2026 | 03:50 WIB
Ayah di Bandung Barat Aniaya Anak Balita hingga Viral, Pelaku Diamankan Polisi

PARADAPOS.COM - Sebuah video yang memperlihatkan dugaan penganiayaan seorang ayah kandung terhadap anak balitanya yang berusia 5 tahun viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di Desa Cintaasih, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Pelaku berinisial D (28) telah diamankan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum, sementara korban saat ini mengalami luka fisik dan trauma psikologis yang membutuhkan pendampingan.

Kejadian ini bermula ketika korban dibawa paksa oleh ayahnya dari rumah neneknya. Penolakan dari sang anak diduga memicu kemarahan pelaku hingga terjadi aksi kekerasan yang terekam dan menyebar luas di masyarakat. Ibu korban, Rika (23), mengonfirmasi bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) di kediaman mantan suaminya.

Kronologi Kejadian Menurut Ibu Korban

Rika menuturkan bahwa dirinya dan D sudah berpisah, dan anak mereka tinggal bersama sang ayah. Saat itu, korban sempat dibawa ke rumah neneknya di Kampung Gintung, Desa Cibenda. Namun, ketika D datang menjemput dan membawanya kembali, korban menolak dengan keras.

"Saya sama suami sudah pisah, anak tinggal di sana (rumah suami). Adeknya enggak mau pulang, kan dia dibawa pulang ke rumah mamah saya ke sini, dibawa lagi sama bapaknya, adeknya tidak mau, dipaksa," kata Rika saat ditemui di rumahnya, Jumat (31/7/2026).

Menurut penuturan Rika, pemaksaan itu berlanjut menjadi aksi kekerasan di rumah mantan suaminya. Korban mengalami pemukulan dan penjambakan yang meninggalkan luka di wajah serta paha. "Hidungnya juga mengeluarkan darah akibat dari pukulan. Kalau luka di bagian pipi, kiri kanan, paha kanan," jelasnya.

Riwayat Kekerasan dan Kondisi Pelaku

Yang lebih memprihatinkan, Rika mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Ia menyebut D memiliki sifat temperamental dan kerap bertindak kasar, bahkan sejak mereka masih berumah tangga.

"Memang dari dulu memang tempramental, ringan tangan, suka mabuk. Pas rumah tangga juga sering gitu (menyiksa)," tuturnya.

Pernyataan ini membuka fakta bahwa pola kekerasan mungkin sudah mengakar dalam keseharian pelaku. Sifat impulsif yang dipicu hal sepele, seperti anak yang menolak pulang, tampaknya menjadi pemicu utama tindakan brutal tersebut.

Kondisi Korban dan Upaya Pemulihan

Saat ini, kondisi fisik korban mulai menunjukkan perkembangan positif. Rika mengatakan anaknya sudah bisa kembali bermain dan beraktivitas seperti biasa. Namun, kekhawatiran akan trauma mendalam masih membayangi.

Kepala Puskesmas Cipongkor, KBB, Yuyun Sarihotima, menegaskan bahwa korban sangat membutuhkan pemulihan trauma atau trauma healing. Pemeriksaan berkala diperlukan untuk memantau kondisi psikologis anak yang masih labil.

"Tadi ditanya sama kita si adeknya masih terlihat bingung, respons sih respons tapi agak acuh, itu apakah posisinya ketakutan, atau memang tidak kenal," ucapnya.

Yuyun menambahkan, secara fisik korban masih memperlihatkan luka lebam di sejumlah bagian tubuh, terutama di area wajah dan paha. Respons anak yang cenderung acuh saat diajak berkomunikasi menjadi perhatian khusus tim medis, apakah itu bentuk ketakutan atau kondisi psikologis lainnya yang belum teridentifikasi.

Proses Hukum Berjalan

Kasus ini kini sepenuhnya ditangani oleh pihak kepolisian. Pelaku berinisial D telah diamankan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Masyarakat sekitar berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera, mengingat korban adalah anak kandung yang seharusnya dilindungi, bukan menjadi sasaran amarah.

Peristiwa di Bandung Barat ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap kekerasan dalam rumah tangga, terutama yang melibatkan anak. Keberanian ibu korban untuk melapor dan viralnya video tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat untuk bertindak cepat. Kini, fokus utama adalah pemulihan korban dan kepastian hukum bagi pelaku.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar