"Kecelakaan itu bukan peristiwa tunggal, tapi bagian dari peristiwa kejahatan lain. Memang pembelaan diri harus seimbang, tapi dalam situasi tertentu kondisinya bisa berbalik," jelas Abdul Fickar Hadjar.
Lebih lanjut, pakar hukum ini menyoroti faktor kelalaian pelaku kejahatan. Ia berpendapat bahwa dalam banyak kasus serupa, pelaku yang tewas saat melarikan diri tidak serta-merta membuat pihak pengejar otomatis bertanggung jawab secara pidana.
"Pelaku kejahatan kurang berhati-hati ketika melarikan diri. Karena kelalaiannya sendiri, dia menyebabkan kematian dirinya. Itu harus dilihat dalam satu rangkaian peristiwa kejahatan," tandas Abdul Fickar Hadjar. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya melihat tindak pidana awal sebagai pemicu rangkaian kejadian berikutnya.
Kasus Hogi Minaya ini terus menyedot perhatian publik, menyoroti kompleksitas penegakan hukum, peran lembaga legislatif, dan prinsip keadilan yang menyeluruh dalam menangani tindak pidana yang berujung pada korban jiwa.
Artikel Terkait
Viral Pria Tendang Kucing Sampai Mati di Blora, Identitas Pelaku Terungkap!
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Aniaya Penjual Es Gabus
Toxic Leadership Kapolri Listyo Sigit: Krisis Komunikasi & Ujian Pemerintahan Prabowo
8 Jenis Pizza Italia Terkenal & Autentik 2024: Dari Margherita hingga Siciliana