Presiden Boleh Berkampanye, PP Muhammadiyah Keluarkan 6 Sikap

- Senin, 29 Januari 2024 | 06:00 WIB
Presiden Boleh Berkampanye, PP Muhammadiyah Keluarkan 6 Sikap

Jakarta, paradapos.com- Pimpinan Pusat Muhammadiyah merespons pernyataan Presiden Joko Widodo terkait ucapannya mengenai presiden dan menteri boleh kampanye, boleh berpihak.

Lewat Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah menganggap
penting untuk mengambil sikap atas apa yang disampaikan oleh Presiden Joko
Widodo yang telah menimbulkan polemik ini.
Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo.
menegaskan, sikap ini dipandang penting mengingat Muhammadiyah memiliki peran dan tanggungjawab keummatan dan kebangsaan untuk tetap menjaga nalar demokrasi yang diperjuangkan oleh seluruh komponen bangsa Indonesia ini agar tidak diseret sesuka hati elit politik berdasarkan keinginan dan kepentingannya masing-masing.

"Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menyampaikan bahwa pernyataan Presiden Joko Widodo dimaksud tidak bisa hanya dilihat dari kacamata normatif semata. Melainkan juga harus dilihat dari optik yang lebih luas yakni dari sudut pandang filosofis, etis, dan teknis," ujar Trisno Raharjo dalam rilis yang diterima paradapos.com


Pertama, dari sudut pandang normatif. Adalah benar Pasal 299 ayat (1)
UU Pemilu menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden hak
melaksanakan kampanye. Namun demikian, ketentuan Pasal 299 ayat
(1) UU Pemilu ini tidak dapat dipandang sebagai sebuah norma yang
terpisah dan tercerabut dari akar prinsip dan asas penyelenggaraan
Pemilu yang di dalamnya terdapat aktivitas kampanye. Pelaksanaan
kampanye harus dipandang bukan hanya sekedar ajang
memperkenalkan peserta kontestasi politik, melainkan harus
dipandang sebagai bagian dari pendidikan politik masyarakat
sebagaimana diatur dalam Pasal 267 ayat (1) UU Pemilu.

Baca Juga: Panwascam Cimahi Selatan Pastikan Logistik Pemilu 2024 Aman

Bagaimana mungkin pendidikan politik masyarakat akan tercapai jika Presiden dan
Wakil Presiden (yang aktif menjabat) kemudian mempromosikan salah
satu kontestan, dengan (sangat mungkin) menegasi kontestan lainnya?
Dengan demikian, pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa Presiden
dibenarkan secara hukum untuk melakukan kampanye dan berpihak
merupakan statemen yang berlindung dari teks norma yang dilepaskan
dari esensi kampanye dan Pemilu itu sendiri.

Kedua, dari sudut pandang filosofis. Presiden sebagai kepala negara
adalah pemimpin seluruh rakyat. Pada dirinya ada tanggung jawab
moral dan hukum dalam segala aspek kehidupan bernegara, termasuk

Halaman:

Komentar