Pengemudi Ojol Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Pandeglang, Pengemudi Ambulans Bebas

- Minggu, 22 Februari 2026 | 22:50 WIB
Pengemudi Ojol Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Pandeglang, Pengemudi Ambulans Bebas

PARADAPOS.COM - Seorang pengemudi ojek pangkalan di Pandeglang, Banten, ditetapkan sebagai tersangka setelah kecelakaan yang dialaminya menewaskan seorang penumpang. Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, di Jalan Raya Pandeglang-Labuan, diduga dipicu oleh kondisi jalan yang berlubang. Penetapan tersangka terhadap tukang ojek bernama Al Amin Maksum ini menuai perhatian, terlebih karena pengemudi mobil ambulans yang melindas korban justru tidak dikenakan pasal.

Kronologi Kecelakaan Maut

Insiden bermula saat Al Amin Maksum mengantarkan Khairi Rafi, seorang siswa SD, pulang ke rumahnya di Kelurahan Saruni. Saat melintas di depan Hotel Pandeglang Raya, sepeda motor yang mereka tumpangi menghantam sebuah lubang di jalan. Hantaman itu menyebabkan keduanya terpelanting ke sisi kanan jalan.

Pada momen kritis itu, sebuah mobil ambulans desa yang berada di belakang mereka datang dengan jarak yang terlalu dekat. Pengemudi ambulans dikatakan telah berusaha menghindar, namun tidak cukup cepat. Bagian kepala Khairi Rafi terlindas roda belakang kendaraan tersebut dan mengakibatkan ia meninggal dunia di tempat.

Alasan Penetapan Tersangka

Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Sofyan Sopan, menjelaskan alasan di balik penetapan Al Amin sebagai tersangka. Pihak kepolisian mendasarkan tindakan ini pada Pasal 310 ayat 4 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.

“Awalnya kan kelalaian sepeda motor dan diluar kemampuan pengemudi ambulans karena posisinya beriring dan ketika korban jatuh pengemudi ambulans sudah berusaha menghindar tapi masih terkena oleh roda belakang ambulans,” tutur Sofyan saat berbincang dengan awak media, Minggu (22/2/2026).

Lebih lanjut, Sofyan memaparkan tiga pertimbangan utama. Pertama, sebagai pengemudi ojek, Al Amin dianggap memiliki tanggung jawab penuh atas keselamatan penumpangnya, termasuk menyediakan helm—yang dalam kasus ini tidak dilakukan. Kedua, ia dinilai sudah sangat familiar dengan kondisi rute yang dilaluinya, termasuk mengetahui bahwa jalan tersebut bergelombang dan berlubang. Ketiga, sebagai pengendara, ia diharuskan untuk selalu berkonsentrasi penuh selama berkendara.

“Tukang ojek itu bertanggungjawab atas keselamatan penumpangnya dan tukang ojek sudah tahu kalau jalan disitu bergelombang, karena dia bukan ojek baru yang lewat disitu. Dia juga tidak menyediakan helm bagi penumpang padahal itu tanggungjawab tukang ojek,” jelasnya tegas.

Mengapa Pengemudi Ambulans Bebas?

Keputusan untuk tidak menjerat pengemudi ambulans sebagai tersangka menjadi poin yang kerap dipertanyakan publik. Sofyan menegaskan bahwa penyidik tidak menemukan unsur kelalaian dari pihak pengemudi ambulans berdasarkan keterangan saksi yang ada.

“Kalau kami menetapkan tersangka pada pengemudi ambulans nanti disangka penyidiknya tidak profesional, tapi kalau ada saksi yang menyatakan pengemudi ambulans ugal-ugalan. Ya silahkan, kami membuka ruang,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan. Proses hukum terhadap pengemudi ambulans baru dapat dilakukan jika ada bukti atau saksi yang menguatkan adanya kelalaian. “Jadi kalau ada kelalaian pengemudi ambulans itu silahkan kami proses kalau ada saksinya, ya kalau tidak ada saksinya gimana, masa memaksakan seseorang yang tidak memenuhi unsur,” sambung Sofyan.

Proses Hukum Berjalan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Al Amin Maksum tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Sofyan menyebutkan bahwa ada beberapa pertimbangan yang membuat penahanan tidak diperlukan, dan tidak ada unsur yang menghalangi proses hukum. Saat ini, penyidikan masih berlangsung.

“Untuk proses kami tidak lakukan penahanan, tetapi pada saat berkas sudah P21, tersangka dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” tandasnya menutup penjelasan.

Kasus ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan sekaligus menjadi catatan pilu tentang keselamatan jalan serta tanggung jawab para penyedia jasa transportasi umum, di tengah kondisi infrastruktur yang kerap tak bersahabat.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar