Warga Sumbawa Pelapor Pengeroyokan Justru Ditahan sebagai Tersangka

- Senin, 23 Februari 2026 | 05:50 WIB
Warga Sumbawa Pelapor Pengeroyokan Justru Ditahan sebagai Tersangka

PARADAPOS.COM - Seorang warga Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yang awalnya melaporkan diri sebagai korban pengeroyokan, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres setempat. Rofinus Kaka (50) kini mendekam di tahanan setelah dipanggil untuk pemeriksaan pada Jumat malam, 21 Februari 2026. Peralihan status dari pelapor menjadi terdakwa ini memicu pertanyaan publik mengenai alur dan transparansi proses hukum yang sedang berjalan.

Dari Panggilan Biasa ke Penahanan Mendadak

Suasana malam di rumah keluarga Rofinus di Kelurahan Brang Biji, Sumbawa, tiba-tiba berubah tegang. Panggilan dari Polres Sumbawa, yang semula diduga terkait laporan penganiayaan yang mereka ajukan, justru berakhir dengan penahanan sang kepala keluarga. Keluarga menyatakan mereka sama sekali tidak mengira panggilan rutin itu akan berakhir dengan Rofinus dijebloskan ke dalam sel.

Febi, anak kandung Rofinus, menggambarkan kejadian itu dengan nada prihatin. "Tanggal 21 Februari malam, bapak dipanggil pihak Polres. Tiba-tiba ditetapkan tersangka, langsung dijebloskan ke dalam sel," tuturnya.

Bukti Surat dan Pasal yang Dijeratkan

Keluarga menunjukkan bukti formal atas penetapan tersebut: Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor SP.Tap.Tsk/17/II/RES 1.6/2026/Reskrim. Dalam dokumen resmi bertanggal 21 Februari 2026 itu, Rofinus disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana terhadap tubuh. Keberadaan surat ini mengukuhkan bahwa langkah hukum yang diambil oleh penyidik telah memasuki tahap formal, meski diwarnai protes dari pihak keluarga korban.

Kronologi Awal yang Berbalik Arah

Menurut versi keluarga, bibit konflik berawal dari hal yang dianggap sepele. Seorang anak Rofinus yang melintas dengan sepeda motor ditegur oleh seorang tetangga agar tidak ngebut. Teguran itu memicu ketegangan yang kemudian eskalasi menjadi insiden pemukulan, di mana Rofinus mengaku menjadi korban pengeroyokan. Atas dasar itulah keluarga merasa berhak melapor.

Namun, alur hukum yang kemudian bergulir justru memosisikan Rofinus di kursi terdakwa. Situasi ini menimbulkan kebingungan dan kekecewaan mendalam di kalangan keluarga, yang merasa upaya mencari keadilan justru berbalik menimpa mereka.

Dugaan Ketimpangan dan Penantian Keterangan Resmi

Di tengah masyarakat, kasus ini mulai memantulkan berbagai spekulasi. Keluarga menyebut pihak yang diduga memukul Rofinus adalah sosok yang dikenal memiliki pengaruh dan kemampuan finansial kuat di lingkungan tersebut. Hal ini memunculkan dugaan adanya ketimpangan penanganan, meski belum dapat dibuktikan.

Hingga saat ini, Polres Sumbawa belum mengeluarkan pernyataan resmi yang merinci kronologi versi penyidik atau landasan hukum yang jelas di balik penetapan tersangka ini. Ketiadaan penjelasan otoritatif tersebut turut menyuburkan ruang tanya dan mengundang perhatian lebih luas terhadap prinsip keadilan dan profesionalisme di tingkat akar rumput.

Kasus Rofinus Kaka menyisakan pelajaran tentang kompleksitas penegakan hukum. Di satu sisi, ada prosedur formal yang dijalankan aparat, dan di sisi lain, terdapat narasi keluarga yang merasa didzalimi. Masyarakat kini menunggu kejelasan lebih lanjut, berharap proses hukum berikutnya dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan yang sesungguhnya, tanpa terpengaruh oleh status atau kedudukan pihak mana pun.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar