Anggota Brimob Minta Maaf di Sidang Kode Etik Usai Aniaya Pelajar Tewas

- Selasa, 24 Februari 2026 | 15:50 WIB
Anggota Brimob Minta Maaf di Sidang Kode Etik Usai Aniaya Pelajar Tewas

PARADAPOS.COM - Seorang anggota Brimob, Bripda MS, secara resmi menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, institusi Polri, dan masyarakat Tual atas peristiwa penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang pelajar. Permintaan maaf itu disampaikannya di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (24/2/2026), sembari mengaku lalai dan siap menerima segala konsekuensi hukum. Insiden yang terjadi pada Kamis (19/2/2026) dini hari di Kota Tual, Maluku, itu telah berujung pada penetapannya sebagai tersangka dan pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi kepolisian.

Permintaan Maaf di Hadapan Sidang Kode Etik

Suasana sidang KKEP menjadi saksi bisu penyesalan mendalam Bripda MS. Dengan lugas, ia mengakui kelalaiannya yang berakibat fatal. Permintaan maafnya disampaikan secara terbuka, tidak hanya kepada keluarga yang berduka tetapi juga kepada seluruh institusi yang tercoreng namanya.

"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban," tuturnya.

Ia menambahkan penyesalan atas dampak dari tindakannya, "Saya lalai, saya tidak berpikir panjang dampak yang akan terjadi akibat kelalaian saya."

Klaim Tidak Ada Niat Menganiaya

Dalam pernyataannya, Bripda MS berusaha menjelaskan bahwa peristiwa memilukan itu terjadi tanpa direncanakan. Ia menegaskan bahwa tindakannya bukanlah sebuah kesengajaan untuk melukai, apalagi menghilangkan nyawa seseorang.

"Saya tidak punya niat sekecil apa pun untuk menganiaya, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban," jelasnya.

Rasa tanggung jawab atas imbas perbuatannya terhadap nama baik korps juga ia sampaikan. Permintaan maafnya merambah kepada masyarakat luas, khususnya warga Kota Tual dan masyarakat Kei, yang merasa tersakiti. Dengan tegas, ia meminta agar amarah publik hanya ditujukan kepada dirinya pribadi, bukan kepada institusi Polri secara keseluruhan.

"Saya siap menerima konsekuensi apa pun atas kelalaian saya saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Tolong lampiaskan semua kemarahan kepada saya, jangan kepada institusi ini. Ini perbuatan saya," ungkapnya.

Kronologi Insiden Memilukan

Berdasarkan laporan, peristiwa naas ini berawal dari kegiatan patroli dan cipta kondisi yang dilakukan satuan Brimob di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Saat tim berada di Desa Fiditan, Kota Tual, dua sepeda motor terlihat melaju kencang. Dalam upaya memberikan isyarat untuk berhenti, Bripda MS diduga mengayunkan helm taktikalnya. Sayangnya, ayunan tersebut mengenai pelipis kanan salah seorang pengendara.

Korban yang terkena langsung terjatuh dalam posisi telungkup. Meskipun sempat dilarikan dan mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur, nyawa korban tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT di hari yang sama.

Konsekuensi Hukum dan Disiplin

Insiden yang mencoreng wajah penegak hukum ini telah ditindaklanjuti secara tegas. Pihak berwajib tidak hanya menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam proses hukum pidana, tetapi juga memberikan sanksi internal yang berat. Anggota Brimob tersebut telah dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari Polri, menandai berakhirnya kariernya di institusi tersebut.

Langkah ini menunjukkan adanya proses pertanggungjawaban yang dijalankan, meskipun tentu tidak dapat mengembalikan nyawa yang melayang. Kasus ini menjadi pengingat keras tentang prinsip kehati-hatian mutlak yang harus dijunjung tinggi setiap aparat dalam menjalankan tugasnya di lapangan.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar