Ibu Tiri di Sukabumi Jadi Tersangka Penganiayaan hingga Tewaskan Anak Tirinya

- Rabu, 25 Februari 2026 | 09:25 WIB
Ibu Tiri di Sukabumi Jadi Tersangka Penganiayaan hingga Tewaskan Anak Tirinya

PARADAPOS.COM - Seorang ibu tiri berinisial TR (47) di Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian anak tirinya, NS (12). Polisi mengungkap bahwa pola kekerasan fisik dan psikis ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2023, jauh sebelum insiden tragis yang merenggut nyawa korban pada Februari 2026. Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyatakan penyidik kini mendalami kembali laporan serupa yang sebelumnya berakhir damai, sambil menunggu hasil lengkap visum et repertum untuk menentukan penyebab kematian.

Rentetan Kekerasan yang Berulang

Menyusul penetapan TR sebagai tersangka, penyelidikan polisi justru menguak fakta yang lebih kelam. Tindakan kekerasan yang diduga dilakukan TR terhadap NS bukanlah insiden tunggal. Kapolres Samian menjelaskan bahwa terdapat laporan serupa pada 4 November 2024, yang kala itu diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, keterangan korban sebelum meninggal mengungkap bahwa penderitaannya telah dimulai setahun sebelumnya.

“Laporan tahun 2024 sudah kami proses dan berakhir dengan perdamaian. Namun, ini akan kami dalami kembali,” tegas Samian.

Bentuk penganiayaan yang dialami NS, menurut penyelidikan sementara, mencakup kekerasan fisik seperti dijewer, ditampar, dan dicakar. Tindakan ini diduga terjadi secara berulang selama NS tinggal dalam asuhan ibu tirinya tersebut.

Kronologi Menuju Tragedi

Peristiwa yang berujung maut itu terjadi saat ayah NS, Anwar Sabiti, sedang tidak berada di rumah. Ia mendapat panggilan telepon dari istrinya, TR, yang melaporkan bahwa NS mengalami demam. Kekhawatiran Anwar ternyata terbukti saat ia tiba di rumah dan mendapati kondisi anaknya jauh berbeda.

“Tidak lama istri saya telepon minta pulang karena anak sakit panas katanya. Pas saya pulang, kondisinya sangat jauh dengan sebelum keberangkatan saya,” ujar Anwar kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).

Meski TR berdalih luka-luka pada tubuh NS disebabkan demam tinggi yang membuat kulit melepuh, kondisi bocah itu terus memburuk hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Di sana, tenaga medis langsung menyimpulkan bahwa luka-luka tersebut lebih mengarah pada tanda-tanda penganiayaan, bukan penyakit. Pernyataan NS sebelum menghembuskan napas terakhir yang mengaku dianiaya oleh ibu tirinya semakin menguatkan dugaan tersebut.

Dalih Tersangka dan Penolakannya

Dalam pemeriksaan, TR memberikan sejumlah pernyataan yang kontradiktif. Di satu sisi, ia membantah telah menganiaya NS. Di sisi lain, ia mengakui tindakan tertentu dengan dalih sebagai bagian dari mendidik anak.

“Untuk motif masih kami dalami. Tersangka berdalih itu untuk mendidik anak,” kata Kapolres Samian.

Atas perbuatannya, TR dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, dalam berbagai kesempatan, TR menyatakan penyesalan yang berbeda. Ia mengaku telah merawat NS sejak kecil dan merasa sangat terpukul dengan kematiannya. Ia juga melontarkan kritik pedas terhadap opini publik yang berkembang di media sosial.

“Jangan menjadi pahlawan kesiangan,” katanya.

Dengan nada emosional, TR mengungkapkan kekecewaannya pada Senin (23/2/2026). Ia merasa telah bertanggung jawab secara finansial atas proses pemakaman dan mempertanyakan kontribusi nyata dari para netizen yang banyak mengkritiknya.

“Saya yang urusi tahlilan, bayar penggali kubur, itu semua pakai uang. Apa ada netizen yang merasa sok kasihan itu menyumbang? Kalau benar sayang, bantu biaya pemulasaraan dan doakan, bukan digoreng di media sosial,” ujarnya.

Pasrah dan Pertanyaan atas Proses Hukum

Menghadapi proses hukum yang semakin serius, TR tampak memilih untuk berserah diri, meski disertai dengan pertanyaan-pertanyaan yang menggugat jalannya penyelidikan. Ia memandang kematian NS sebagai takdir yang tidak seharusnya diperpanjang dengan proses pidana.

“Saya pasrah saja, Allah yang Maha Tahu. Aturan negara atau aturan manusia kan bisa diubah, bisa dibuat-buat. Kalau aturan Allah tidak. Saya berharap kebenaran segera diperlihatkan,” tuturnya.

Ia bahkan mempertanyakan urgensi autopsi dan viralnya berita ini, dengan alasan bahwa hal tersebut tidak akan mengembalikan nyawa anaknya. Bagi TR, upaya hukum hanya akan menciptakan “korban” baru.

“Toh anak saya sudah hilang, sudah tidak ada. Apa dengan diautopsi atau diviralkan ada keuntungan buat saya?” tambahnya.

“Ini takdirnya anak saya sudah sampai di sini. Jangan sampai ada yang merasa dirugikan, apalagi sampai ada yang menjadi korban pidana ini itu. Tidak ada (pembunuhan), ini takdirnya,” pungkasnya.

Sementara pernyataan tersangka terus bergulir, pihak kepolisian tetap melanjutkan penyelidikan secara objektif. Mereka menunggu hasil akhir forensik untuk menyusun berkas perkara yang komprehensif, mengedepankan bukti-bukti faktual di tengah berbagai narasi yang berkembang.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar