PARADAPOS.COM - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengungkapkan kondisi keuangan lembaganya yang terus merugi di hadapan Komisi IX DPR RI. Dalam rapat kerja yang digelar di Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026), ia melaporkan bahwa setiap bulan terjadi defisit sebesar Rp 2 triliun akibat ketimpangan antara iuran yang masuk dan klaim pembayaran layanan kesehatan yang harus dikeluarkan. Prihati memperingatkan potensi gagal bayar pada Juli 2027 jika tidak ada intervensi segera, meski ada secercah harapan dari pemerintah berupa janji pencairan dana Rp 20 triliun.
Beban Transaksi Harian dan Defisit Bulanan
Dalam pemaparannya, Prihati menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan menangani sekitar 2 juta transaksi setiap harinya. Angka ini, menurutnya, menghasilkan kewajiban pembayaran yang sangat besar. “Dan ini Bapak Ibu sekalian, kita melakukan transaksi kesehatan itu sehari 2 juta transaksi. Ini menghasilkan pembayaran Rp 500 miliar sehari, dan sebulan sebesar Rp 16 triliun, kurang lebih Rp 16,5 triliun,” ujarnya di hadapan anggota dewan.
Situasi ini diperparah oleh pendapatan yang tidak seimbang. Prihati merinci bahwa iuran yang berhasil dikumpulkan setiap bulan hanya mencapai angka Rp 14 triliun. Selisih antara kewajiban dan pemasukan inilah yang menyebabkan defisit bulanan mencapai Rp 2 triliun. Ia menambahkan bahwa rasio klaim saat ini sudah berada di level 108,72 persen, jauh di atas ambang batas ideal.
Riwayat Defisit dan Efek Pandemi
Prihati juga mengingatkan bahwa masalah defisit bukanlah hal baru bagi BPJS Kesehatan. Lembaga ini, katanya, sudah mengalami periode defisit sejak tahun 2018 hingga 2020. “Jadi Bapak Ibu sekalian, memang BPJS ini mempunyai pengalaman defisit itu mulai tahun 2018-2020. Kemudian pandemi COVID sedikit efisien, kemudian sampai sekarang rasio klaim sudah sampai 108,72 persen,” tuturnya dalam rapat tersebut.
Ia menjelaskan bahwa selama pandemi, beban klaim sempat menurun karena pembatasan mobilitas dan penundaan layanan kesehatan non-darurat. Namun, kondisi itu hanya bersifat sementara. Setelah aktivitas masyarakat kembali normal, lonjakan klaim justru semakin tinggi dan memperburuk kondisi keuangan BPJS Kesehatan.
Ancaman Gagal Bayar di Pertengahan 2027
Prihati menyampaikan kekhawatirannya mengenai kemampuan BPJS Kesehatan untuk membayar klaim di masa depan. Meskipun masih memiliki cadangan pembayaran, ia memperkirakan dana tersebut hanya akan bertahan hingga awal tahun depan. “Namun demikian, kita masih punya cadangan untuk pembayaran klaim ini sampai awal tahun depan. Dan kita akan gagal bayar di Juli 2027 bila tidak ada intervensi (dukungan) Bapak, Ibu, sekalian,” ungkapnya dengan nada serius.
Pernyataan ini sontak menyedot perhatian anggota dewan yang hadir. Prihati meminta dukungan penuh dari DPR RI agar skenario gagal bayar yang dapat mengganggu layanan kesehatan masyarakat tidak benar-benar terjadi.
Kabar Baik dari Istana: Suntikan Dana Rp 20 Triliun
Di tengah tekanan keuangan yang berat, Prihati mengungkapkan adanya perkembangan positif dari lingkungan Istana. Ia mengaku mendapat kabar bahwa ada peluang pencairan dana segar senilai Rp 20 triliun yang akan disalurkan melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. “Oleh karena itu, itu gambaran rasio klaim dan situasi keuangan BPJS sekarang. Kami berusaha ke depan tetap ikut, tadi Bapak Menkes sudah menyampaikan peraturan kelihatannya ada kabar gembira jam 13.00 tadi kami ditelepon oleh Wamensesneg. Jam 13.00 ada finalisasi Pak,” ujarnya.
Menurut Prihati, dana tersebut merupakan suntikan untuk menutupi kekurangan dalam satu tahun berjalan. Ia merinci bahwa Rp 10 triliun akan berasal dari Kemenkes dan Rp 10 triliun lainnya dari Kemenkeu, sesuai dengan janji yang telah disampaikan di awal tahun. “Dan kalau sudah ditandatangani, moga-moga Juli Pak, cair Pak, cair, cair. Yang tadi Bapak bilang Rp 20 triliun. Rp 10 triliun di Kemenkes, Rp 10 triliun di Kemenkeu ya, yang sudah pernah dijanjikan di awal tahun,” katanya penuh harap.
Harapan pada Peraturan Pemerintah dan Penghapusan Tunggakan
Prihati berharap Peraturan Pemerintah terkait Pengelolaan Aset dan Liabilitas (PP Alma) segera ditandatangani. Ia menjelaskan bahwa regulasi ini akan mengubah defisit aset menjadi defisit aset neto, sehingga memungkinkan pencairan bantuan Rp 20 triliun tersebut. “Suntikan Bu, untuk suntikan, yang Kemenkeu. Dan ini juga yang disampaikan Pak Yahya tadi bisa menutup kekurangan ya dalam setahun berjalan ini Pak. Tahun depan kalau suntikan kita akan mengajukan lagi pastinya,” jelasnya.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga mendesak agar Peraturan Presiden tentang penghapusan tunggakan segera ditandatangani. Prihati mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 23 juta peserta yang menunggak iuran dengan total nilai mencapai Rp 14 triliun. “Kemudian yang perlu kami jelaskan bahwasanya kita juga berharap segera ditandatangani Perpres penghapusan tunggakan, karena ini ada 23 kurang lebih yang menunggak dan ini memang uangnya sebesar Rp 14 triliun,” imbuhnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan beban keuangan BPJS Kesehatan dapat berkurang dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan optimal tanpa hambatan pembayaran.
Artikel Terkait
DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri, Buka Peluang Penyandang Disabilitas Jadi Anggota Polisi
KPK Ungkap Pemerasan Izin Tinggal WNA oleh Wamen Imigrasi, Kerugian Capai Rp145,5 Miliar
KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 30 Hari ke Depan
Warga dan Aparat Gabungan Gerebek Transaksi Obat Keras di BKT Pondok Kopi, Pelaku Kabur Tinggalkan Barang Bukti