PARADAPOS.COM - Seorang dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian. Laporan yang diajukan pada 13 April 2026 oleh Koordinator Pemuda Garda Nusantara, Rangga Kurnia Septian, merespons pernyataan Ubedilah dalam sebuah siniar yang menyebut kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai "beban bangsa".
Polda Metro Jaya Konfirmasi Laporan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa laporan masyarakat tersebut telah diterima dan teregister secara resmi. Laporan itu kini sedang dalam proses penanganan awal sesuai prosedur.
"Ya benar PMJ telah menerima laporan masyarakat Senin 13 april 2026 terkait dugaan ujaran kebencian di media elektronik. Pelapornya RKS warga negara Indonesia," jelas Budi saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).
Dasar Pelaporan: Ujaran Kebencian dan Hasutan
Rangga Kurnia Septian, selaku pelapor, mengungkapkan bahwa laporan ini diajukan karena menilai pernyataan Ubedilah melampaui batas kritik yang sehat. Pernyataan yang disampaikan dalam siniar di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada 6 April 2026 itu dinilai mengandung seruan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Menurut Rangga, narasi seperti "gulingkan penguasa" atau "kudeta presiden" yang disebutkan Ubedilah berpotensi menghasut publik dan mengabaikan mekanisme hukum yang berlaku. Dia menekankan bahwa perubahan kepemimpinan di tingkat nasional telah diatur secara konstitusional.
"Kalau ingin mengganti pak Prabowo sebagai Presiden sudah ada mekanismenya, tapi kalau menyampaikan ujaran kebencian dan menghasut masyarakat agar melawan pemerintah sah, jelas sudah keluar dari mekanisme yang ada," kata Rangga.
Mekanisme Konstitusional sebagai Jalan Utama
Lebih lanjut, Rangga memaparkan bahwa tata cara pergantian presiden dan wakil presiden telah diatur dengan rinci dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dia menegaskan bahwa jalur hukum dan konstitusi harus ditempuh, bukan melalui pernyataan yang dianggap provokatif.
"Kalaupun terjadi pelanggaran berat oleh Presiden dan Wakil Presiden sesuai tertuang dalam pasal 7A UUD 1945, di pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945, kita sudah jelas kok diatur cara mengganti Presiden dan Wakil Presiden seperti apa, tinggal tempuh saja jalurnya sesuai dengan konstitusi," tuturnya.
Pernyataan Kontroversial dalam Siniar
Laporan ini berangkat dari konten siniar berjudul "Ubedilah Badrun: Prabowo Gibran Beban Bangsa". Dalam tayangan tersebut, Ubedilah Badrun secara terbuka menyampaikan pandangan politiknya yang keras terhadap pemerintahan saat ini.
Dia menyatakan keyakinannya bahwa kepemimpinan Prabowo-Gibran telah menjadi beban bagi negara dan harus segera diakhiri. Pernyataan inilah yang kemudian memicu polemik dan berujung pada pelaporan ke pihak berwajib.
"Secara argumentatif saya meyakini bahwa Prabowo-Gibran adalah beban buat bangsa ini," kata Ubedilah dalam siniar tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti garis tipis antara kebebasan berekspresi akademis dengan batasan hukum terkait ujaran kebencian. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah pernyataan tersebut dinilai sebagai bagian dari diskursus publik yang dilindungi atau telah melanggar ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Perusahaan dengan Direktur Berstatus Saksi KPK Menangkan Tender Motor Listrik untuk Program Makan Bergizi
Kemhan Tegaskan Wacana Lintas Udara Militer AS Masih Pembahasan Awal
Perusahaan Hadapi Dilema: Bertahan di Data Center Tradisional atau Beralih ke Internet Data Center?
BGN Diduga Lakukan Pengamanan Anggaran Rp1,26 Triliun Lewat Proyek IT Fiktif