PARADAPOS.COM - Seorang mantan calon anggota legislatif di Kota Cirebon berinisial H (43) ditahan polisi setelah diduga memaksa seorang pria lanjut usia berinisial S (63) untuk melakukan hubungan seksual menyimpang dengan orang lain, lalu merekam adegan tersebut. Peristiwa ini bermula pada tahun 2024, ketika H mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban yang ternyata merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan atau AI. Polisi mengungkap bahwa korban telah dua kali menjadi korban pemerasan dan perekaman di dua hotel berbeda di wilayah Kota Cirebon. H saat ini telah ditangkap dan ditahan oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Ancaman Bermula dari Foto Editan AI
Kasus ini terungkap setelah korban, S, melaporkan tindakan pemerasan yang dialaminya ke Polres Cirebon Kota. Menurut penyelidikan awal, H menggunakan foto telanjang hasil editan AI untuk menekan korban. Foto palsu itu diklaim telah tersebar di media sosial, namun ternyata itu hanyalah alat ancaman.
"Foto telanjang itu ternyata editan AI untuk mengancam saudara S. Kalau tidak mengikuti arahan saudara H, maka foto itu akan disebarluaskan," jelas Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Fadlillah.
Dalam kondisi panik, S akhirnya mengikuti perintah H. Ia diarahkan menuju sebuah hotel di pusat Kota Cirebon yang sebelumnya telah disiapkan oleh tersangka. Di lokasi tersebut, seorang tukang pijat yang identitasnya masih didalami polisi sudah menunggu.
Korban Dipaksa dan Direkam Dua Kali
Di hotel pertama itu, S diminta melakukan aktivitas seksual menyimpang bersama tukang pijat tersebut. Seluruh kejadian diam-diam direkam oleh H menggunakan perangkat perekam yang telah disiapkan. Sekitar dua bulan berselang, teror serupa kembali terjadi.
"Korban ini sudah dua kali direkam," ungkap Fadlillah.
Kali ini, peristiwa berlangsung di hotel yang berbeda, namun dengan modus yang persis sama. S kembali dipaksa melakukan hubungan menyimpang dengan orang lain sementara H merekamnya. Polisi juga menemukan bahwa H sempat mencoba melakukan tindakan seksual langsung terhadap korban, namun upaya itu ditolak oleh S.
"Untuk hubungan intimnya sebenarnya belum dilakukan. Tapi aktivitas itu sudah dilakukan antara korban dengan orang yang dipilih oleh saudara H," tutur Fadlillah.
Pelaku Juga Incar Korban Lain
Selain S, polisi menduga H juga mengincar korban lain berinisial RS. Namun, RS tidak menanggapi bujuk rayu pelaku. Tak menyerah, H kemudian mengirimkan tangkapan layar foto dan video bermuatan asusila yang menampilkan S kepada RS. Pelaku meminta RS menyampaikan materi tersebut kepada S dengan tujuan agar korban kembali mengikuti kemauannya.
Sebagai iming-iming, H berjanji akan menghapus foto dan video S jika ia mau menuruti perintahnya. Karena mengenal korban, RS justru melaporkan hal ini kepada ketua RT setempat. Informasi itu akhirnya sampai ke telinga S, yang kemudian memutuskan untuk melapor ke Polres Cirebon Kota.
H ditangkap dan ditahan oleh polisi pada Jumat, 29 Mei 2026. Kasus ini masih dalam pengembangan, termasuk pendalaman identitas tukang pijat yang diduga menjadi bagian dari skema pemerasan tersebut.
Editor: Wahyu Pradana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
5.950 WNI Korban Penipuan Daring di Kamboja Dapat Keringanan Denda Overstay
Pelemahan Rupiah Dinilai Jadi Peluang Emas Tingkatkan Kunjungan Wisatawan Asing
Sidang Gugatan LCC Empat Pilar MPR Digelar 2 Juni, Ketua MPR hingga Juri Jadi Tergugat
Menag Ajak Umat Buddha Jadikan Waisak Momentum Perkuat Perdamaian Dunia