PARADAPOS.COM - Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar mengklaim telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya pada Rabu (15/4/2025). Surat tersebut menandai penghentian kasus yang menjeratnya sebagai tersangka terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Rismon, yang didampingi pengacaranya, menyatakan telah melalui proses restorative justice dan kini merasa lega setelah status hukumnya diselesaikan.
Perasaan Lega Setelah Status Tersangka Dicabut
Di lobi Polda Metro Jaya, Rismon tampak lebih ringan. Setelah berbulan-bulan menghadapi proses hukum, ia mengaku bisa bernapas lega. Perasaan itu ia ungkapkan dengan sederhana namun penuh makna.
"Tidur nyenyak," ucapnya sambil tertawa, menggambarkan kelegaan yang dirasakannya setelah menerima dokumen penghentian penyidikan tersebut.
Proses Finalisasi dan Sikap Menghormati Institusi
Pengacara Rismon, Jahmada Girsang, yang hadir bersama kliennya dan Ketum Joman Nusantara Bersatu Andi Azwan, menjelaskan bahwa kunjungan mereka ke Polda hari itu adalah untuk memfinalisasi SP3. Meski dokumen sudah berada di tangan mereka, Jahmada menekankan sikap untuk tidak mendahului pernyataan resmi institusi kepolisian.
"Hari ini kami berada di Polda Metro Jaya berdiskusi dan memfinalkan SP3 Rismon Hasiholan Sianipar, finalisasi SP3, artinya sudah final," jelas Jahmada. "Untuk memfinalkan secara definitif hukum, besok Dirkrimum akan melakukan konferensi pers dahulu, baru kami akan memberikan konferensi pers secara total."
Ia menambahkan, "Hari ini kami hanya menginformasikan semuanya sudah oke."
Jalur Restorative Justice dan Persetujuan Para Pihak
Jahmada memaparkan bahwa penyelesaian kasus ini ditempuh melalui jalur restorative justice, sebuah pendekatan yang berfokus pada pemulihan dan kesepakatan antar pihak. Menurutnya, seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum tanpa ada langkah yang dilangkahi.
Lebih lanjut, pengacara itu menyebut bahwa para pelapor dalam kasus ini telah memberikan persetujuan damai, yang menjadi landasan kuat bagi penerbitan SP3. "Pokoknya sudah di tangan saya (SP3), tapi saya tidak ingin melangkahi Pak Direktur yang begitu baik kepada kami," tuturnya. "Kurang lebih satu setengah bulan proses pengajuan RJ dari klien kami sejak tanggal 3 Maret, sekarang sudah tanggal 15, hampir satu setengah bulan lebih sedikit, namun syukur."
Pernyataan itu menegaskan bahwa penyelesaian kasus yang melibatkan nama besar seperti Presiden Joko Widodo ini telah melalui tahapan hukum yang matang, mengedepankan jalan damai di atas konfrontasi.
Artikel Terkait
KPK Kembangkan Penyidikan ke Oknum Polisi Terkait Fee Proyek Rp16 Miliar di Bekasi
Polda Metro Jaya Lakukan Uji Forensik Ijazah Jokowi di Puslabfor Polri
Korban Ungkap Modus dan Penggunaan Dalil Agama dalam Kasus Dugaan Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry
KontraS Tolak Motif Dendam Pribadi dalam Kasus Penyiraaman Andrie Yunus