Remaja 18 Tahun di Semarang Tega Bunuh Kakak Kandung Saat Mabuk, Tersinggung Ucapan Korban

- Kamis, 30 April 2026 | 08:25 WIB
Remaja 18 Tahun di Semarang Tega Bunuh Kakak Kandung Saat Mabuk, Tersinggung Ucapan Korban

PARADAPOS.COM - Seorang remaja berusia 18 tahun berinisial AA harus berurusan dengan hukum setelah tega menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri, MZH, di Kota Semarang, Jawa Tengah. Aksi penikaman yang terjadi di depan rumah korban di Jalan Kakap pada Sabtu (25/4/2026) ini dipicu oleh rasa tersinggung saat keduanya dalam pengaruh minuman keras. Pelaku kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Semarang dan dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kejadian brutal itu terekam jelas oleh kamera pengawas di sekitar lokasi. Rekaman CCTV yang kemudian viral di media sosial memperlihatkan detik-detik mencekam di mana AA mengejar kakaknya. Keduanya sempat berputar-putar di tempat kejadian sebelum akhirnya pelaku menusuk korban dari arah belakang. Tusukan tepat di bagian punggung itu membuat MZH langsung terjatuh bersimbah darah.

Motif di Balik Peristiwa Berdarah

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa peristiwa nahas ini bermula dari pertengkaran mulut. AA mengaku tersulut emosi setelah mendengar ucapan dari kakaknya yang dianggap menyinggung perasaannya. Kondisi saat itu diperparah oleh pengaruh alkohol yang dikonsumsi keduanya.

"Saya tersinggung, saat itu pas kejadian lagi mabuk," ujarnya saat diperiksa penyidik pada Kamis (30/4/2026).

Tak berselang lama setelah kejadian, aparat kepolisian bergerak cepat dan menangkap AA di kediamannya. Dari tangan tersangka, petugas menyita sebilah pisau dapur yang digunakan sebagai senjata untuk menikam korban. Kini, di balik jeruji besi, penyesalan mendalam dirasakan oleh pelaku.

"Saya menyesal," tuturnya lirih.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, menjelaskan kronologi lengkap kejadian tersebut kepada awak media. Peristiwa berdarah itu dipicu oleh percikan api dari percakapan yang memanas di antara kedua saudara kandung itu.

"Kronologinya, mereka lagi meminum miras dan ada kata-kata dari korban yang membuat pelaku sakit hati. Pelaku mengambil senjata tajam lalu menusuk punggung korban hingga tewas," jelasnya.

Saat ini, AA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Semarang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain, sebuah pasal yang membawa ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Suasana duka dan keprihatinan masih menyelimuti lingkungan sekitar tempat kejadian, meninggalkan pertanyaan besar tentang bagaimana perselisihan sesaat bisa berakhir dengan tragedi kekeluargaan yang begitu kelam.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar