PARADAPOS.COM - Kiai Ashari, pimpinan pondok pesantren Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, resmi ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap seorang santriwati berinisial Tari (nama samaran). Laporan tersebut telah diajukan sejak tahun 2024 oleh korban yang didampingi kuasa hukumnya, Ali Yusron. Dalam perkembangan terbaru, pengacara tersebut mengungkapkan adanya dugaan upaya dari oknum kiai di Pati untuk meredam kasus ini, termasuk tawaran suap hingga Rp400 juta dan ancaman langsung di hadapannya.
Kronologi Laporan dan Penangkapan
Kasus ini mulai mencuat setelah Tari, bersama ayahnya dan Ali Yusron, memberikan kesaksian di kanal YouTube Denny Sumargo. Mereka membeberkan secara gamblang tindakan bejat yang dilakukan oleh Ashari di lingkungan pondok. Penangkapan terhadap tersangka akhirnya dilakukan setelah laporan tersebut mendapat perhatian publik dan aparat bergerak.
Ali Yusron, yang sejak awal mendampingi korban, mengaku tidak tinggal diam meskipun menghadapi berbagai tekanan. Ia bahkan menyebut telah menolak tawaran uang yang jumlahnya tidak sedikit.
Dugaan "Backing" Oknum Kiai
Dalam kesaksiannya di hadapan publik, Ali Yusron menyampaikan kecurigaan bahwa kliennya bukanlah satu-satunya aktor dalam kasus ini. Ia menduga ada pihak lain yang sengaja melindungi Ashari.
"Menurut intelijen yang saya dapat, di-backup oleh oknum kiai di Pati. Iya. Ini kalau dibongkar, ini membahayakan murid-murid yang lain," ungkap Ali Yusron dalam kanal YouTube Denny Sumargo, Kamis (7/5/2026).
Ali Yusron menambahkan, oknum tersebut meminta agar masalah ini tidak dibesar-besarkan. Alasannya, akan ada masalah yang lebih besar muncul di Pati jika kasus ini terus bergulir.
"Ditutup dulu karena ada perkara di Pati besar. Nanti apa perkara besar? Kan kemarin unjuk rasa Mulyono Sudewo, kan gitu," terang Ali Yusron.
Meski demikian, hingga saat ini ia enggan menyebutkan secara gamblang identitas sosok yang dimaksud. Ia hanya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini penting untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
"Jangan sampai oknum-oknum kiai ini menodai pondok pesantren yang bagus-baguslah," tegas Ali Yusron.
Tawaran Suap dan Ancaman di Parkiran
Perjuangan Ali Yusron dalam mengawal kasus ini tidak berjalan mulus. Ia mengaku sempat mendapatkan tawaran uang yang cukup besar agar menghentikan langkah hukumnya.
"400 (juta) saya enggak mau. Kalau itu saya ungkap nanti (katanya) membahayakan bagi pondok, karyawan atau karyawati," tuturnya.
Bahkan, dalam proses negosiasi tersebut, pihak yang menawarkan uang sempat melontarkan pernyataan sinis. "Tidak ada pengacara di Pati ini tidak butuh uang," kata orang tersebut kepada Ali Yusron.
Tak hanya sampai di situ, tekanan fisik pun dialami oleh sang pengacara. Ia mengaku dicegat dan diancam oleh tiga orang tak dikenal di area parkir depan BPN Pati.
"Saya diancam di parkiran depan BPN Pati, dipepet itu ada tiga orang. Bilang, 'Perkara ini kalau kamu bongkar ini akan imbas besar sekali, ini menyangkut pondok pesantren, muridnya besar, gurunya juga banyak, dan ada kaitannya dengan iman', saya dibilang gitu," kata Ali Yusron.
Meskipun menghadapi berbagai intimidasi dan bujuk rayu, Ali Yusron menegaskan komitmennya untuk terus berjuang demi keadilan bagi para korban. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tindakan asusila di lingkungan pendidikan keagamaan tidak lagi terjadi.
Artikel Terkait
Bareskrim Dalami Laporan Jusuf Kalla soal Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Pakar Digital Forensik
Amien Rais Sebut Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya Jadi Penghalang Akses Menteri ke Presiden Prabowo
Harga Minyakita Tembus Rp22 Ribu per Liter, Pengamat Soroti Lonjakan Biaya Kemasan Plastik dan Lemahnya Pengawasan Pemerintah
Anggota BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Rumah di Jagakarsa