PARADAPOS.COM - Pemilik atau calon pembeli Toyota Fortuner 2026 perlu bersiap dengan kenaikan pajak tahunan yang diperkirakan mencapai Rp10 jutaan lebih, terutama di wilayah DKI Jakarta. Kenaikan ini dipicu oleh beberapa faktor utama, mulai dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) hingga bobot kendaraan. Untuk tipe Fortuner 2.4 L, estimasi pajak tahunan berkisar antara Rp9,5 juta hingga Rp9,8 juta, sementara varian 2.8 L bisa menembus angka Rp10,5 juta sampai Rp13 juta per tahun.
Meski Fortuner dikenal sebagai mobil tangguh untuk perjalanan jauh di perkotaan, kenyamanan berkendara rupanya harus dibayar dengan biaya kepemilikan yang tidak sedikit. Banyak pengguna yang mungkin bertanya-tanya, apa saja yang membuat pajak kendaraan ini melonjak? Jawabannya terletak pada beberapa komponen perhitungan yang saling terkait.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Menjadi Penentu Utama
Komponen pertama dan paling berpengaruh adalah NJKB. Semakin tinggi nilai jual kendaraan, semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan. Pada model Fortuner 2026, NJKB untuk tipe 2.4 L tercatat mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini wajar mengingat penyempurnaan fitur dan teknologi yang disematkan pada varian terbaru.
Tarif Pajak Daerah dan Bobot Kendaraan
Selain NJKB, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga berbeda antar daerah. Dalam simulasi ini, digunakan tarif Jakarta sebesar 2 persen untuk kepemilikan pertama. Jika kendaraan didaftarkan di provinsi lain, nominalnya bisa sedikit berbeda karena kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Faktor lain yang tak kalah penting adalah bobot kendaraan. Untuk mobil penumpang seperti Fortuner, angka bobot biasanya berada di kisaran 1,05. Angka ini mencerminkan dampak kendaraan terhadap kondisi jalan dan lingkungan sekitar. Kombinasi dari NJKB yang tinggi, tarif daerah, dan bobot inilah yang membuat estimasi pajak tahunan Fortuner 2026 melonjak signifikan.
Rincian Estimasi Pajak untuk Setiap Varian
Berdasarkan simulasi yang dilakukan, berikut perkiraan pajak tahunan untuk Toyota Fortuner 2026 di Jakarta:
- Fortuner 2.4 L Diesel (2.4 G A/T & M/T): Estimasi pajak Rp9,5 - Rp9,8 jutaan per tahun.
- Fortuner 2.8 L Diesel (2.8 VRZ/GR-S): Estimasi pajak Rp10,5 - Rp13 jutaan per tahun.
- Fortuner 2.8 4x4 GR-S: Pajak diperkirakan mencapai lebih dari Rp12,9 juta (sudah termasuk PKB dan SWDKLLJ).
Perlu dicatat, angka-angka tersebut merupakan estimasi awal dan dapat berubah tergantung kebijakan pemerintah daerah serta fluktuasi NJKB. Bagi Anda yang berniat memiliki SUV tangguh ini, menyisihkan anggaran ekstra untuk pajak tahunan tentu menjadi langkah bijak.
Editor: Reza Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
United Bike Luncurkan Tantangan 14 Hari Bersepeda Tanpa BBM, Dorong Transportasi Alternatif
Prabowo Dorong Negara ASEAN Kembangkan Energi Bersih demi Ketahanan Energi Kawasan
Polisi Periksa 39 Saksi, 12 Korban Luka Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Masih Dirawat
KPK Periksa Pejabat Kemenaker Terkait Dugaan Korupsi Sertifikasi K3