Menteri PU Pastikan Pelebaran Jalan di Kawasan Industri Banten Jadi Empat Lajur

- Kamis, 09 Juli 2026 | 09:50 WIB
Menteri PU Pastikan Pelebaran Jalan di Kawasan Industri Banten Jadi Empat Lajur
PARADAPOS.COM - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan akan memperlebar jalan di kawasan industri terpadu Banten menjadi empat lajur. Keputusan ini diambil langsung oleh Menteri PU Dodi Hanggodo setelah meninjau kondisi infrastruktur setempat, yang dinilai membahayakan keselamatan warga akibat bercampurnya kendaraan industri berat dengan kendaraan umum. Saat ini, ruas jalan tersebut hanya memiliki dua lajur dengan lebar 11 meter.

Jalur Sempit, Risiko Tinggi

Dalam kunjungan lapangannya, Menteri Dodi menyoroti situasi yang cukup memprihatinkan. Jalan dua lajur itu harus melayani lalu lintas kendaraan berat menuju pelabuhan dan area pertambangan, sekaligus dilintasi oleh warga setempat setiap hari. Kondisi ini, menurutnya, menjadi sumber potensi kecelakaan yang tidak bisa diabaikan. "Diharapkan sih bisa menjadi empat lajur ya. Jadi tidak hanya dua lajur, tapi empat lajur," ujar Dodi, dalam program Zona Bisnis Metro TV, Kamis, 9 Juli 2026.

Skema Pendanaan dan Pembebasan Lahan

Untuk merealisasikan pelebaran ini, Kementerian PU tengah menyiapkan skema pendanaan yang matang. Sementara itu, urusan pembebasan lahan akan menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat. Langkah ini diambil agar prosesnya berjalan efektif tanpa tumpang tindih wewenang. "Mudah-mudahan dalam waktu enggak terlalu lama kita bisa benar-benar memperlebar jalan ini, sehingga masyarakat yang memang tadi disampaikan pengguna jalan lama itu, tidak merasa terganggu dengan adanya industri ini," tutur Dodi. Dengan adanya pemisahan jalur nantinya, diharapkan aktivitas industri berat tidak lagi mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lokal yang telah lebih dulu ada. Proyek ini menjadi bukti respons cepat pemerintah terhadap keluhan warga yang selama ini hidup berdampingan dengan kawasan industri.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar