paradapos.com - Pakar Telematika, Roy Suryo resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya mengenai tiga mikrofon yang digunakan oleh Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka dalam debat Pilpres 2024.
Dengan menuding Gibran dibisiki seseorang memggunakan mikrofon tersebut, Roy dinilai telah melakukan ujaran kebencian dan penyebaran informasi bohong atau hoax.
 
“Kami dari Pilar 08 ingin membuat laporan ke bareskrim terkait dugaan berita bohong (hoaks), ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin, yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa ada kecurangan,” kata Kabid Hukum Pilar 08 Hanfi Fajri.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
DPD RI Rekrut Duta Muda, Dukung Percepatan Program Asta Cita Prabowo
Bripda Waldi Tersangka Pembunuhan Dosen Erni Yuniati: Kronologi, Motif Asmara, dan Ancaman Hukuman
Pandji Pragiwaksono Terancam Denda 50 Kerbau, Ini Penyebab dan Kronologinya
Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Depati Hamzah: Berkas Dinyatakan P21, Dokter dr. Ratna Setia Asih Tersangka