Baca Juga: Gempa Bumi Jepang, 48 Orang Dikonfirmasi Meninggal Dunia
 
Laporan inj teregister di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Adapun barang bukti dalam perkara ini yaitu tangkapan layar akun X atas nama Roy Suryo, @KRMTRoySuryo1. 
 
Baca Juga: Live TikTok dan Instagram, Mahfud MD Ceritakan Sosok Bung Hatta yang Sangat Antikorupsi ke Gen Z
 
Roy disangkakan atas dugaan pelanggaran pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 14 KUHP dan/atau pasal 15 KUHP dan/atau pasal 207 KUHP.
Baca Juga: Makan Malam dengan Thom Haye, Erick Thohir : Bismillah, Segera Membela Merah Putih
 
Sementara Roy Suryo sendiri mengaku sudah mendengar dirinya dilaporkan. Saat ini laporan tersebut sedang didalami oleh tim hukumnya.
 
"Saya sudah mendengar kabar tsb dan saat ini Tim Hukum saya sedang mengkaji laporan tersebut. Insya Allah besok atau lusa akan ada sikap atau tanggapan resmi dari Tim Hukum saya," kata Roy.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarcianjur.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
DPD RI Rekrut Duta Muda, Dukung Percepatan Program Asta Cita Prabowo
Bripda Waldi Tersangka Pembunuhan Dosen Erni Yuniati: Kronologi, Motif Asmara, dan Ancaman Hukuman
Pandji Pragiwaksono Terancam Denda 50 Kerbau, Ini Penyebab dan Kronologinya
Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Depati Hamzah: Berkas Dinyatakan P21, Dokter dr. Ratna Setia Asih Tersangka