BICARA BERITA - Organisasi hak asasi manusia di Belanda menganggap bahwa ekspor suku cadang jet tempur F-35 ke Israel membuat pemerintah Belanda terlibat dalam kejahatan perang.
Namun, pengadilan Belanda telah menolak kasus ini dan menyatakan pemerintah tidak terlibat kejahatan perang serta tetap diperbolehkan mengekspor suku cadang F-35.
Upaya organisasi hak asasi manusia ini, untuk mencegah ekspor suku cadang F-35 serta terlibatnya pemerintah Belanda pada kejahatan perang yang dilakukan Israel, dimulai pada minggu yang lalu dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.
Jumat 15 Desember, pengadilan distrik Den Haag memutuskan bahwa pemerintah Belanda tidak akan menghentikan ekspor suku cadang F-35.
Pengiriman suku cadang F-35 ke negara mitra merupakan keputusan politik yang tidak boleh dicampuri oleh hakim.
“Pertimbangan yang dibuat oleh menteri sebagian besar bersifat politis dan kebijakan, dan para hakim harus memberikan kebebasan yang luas kepada menteri,” penjelasan pengadilan Den Haag sebagaimana dilansir oleh Al Jazeera.
Baca Juga: Semakin Mencekam, Serangan Udara Mematikan Kembali Terjadi di Gaza
Artikel Terkait
Video Viral Wanita Joget Pegang Ikan Pesut Mahakam Langka, Terancam Hukum Pidana
Keracunan Massal MBG Soto Ayam Mojokerto: 261 Siswa Terdampak, 121 Dirawat
Denada Buka Suara Soal Gugatan Anak Kandung: Kronologi, Gugatan Rp 7 M, dan Fakta Lengkap
Meteo MSN: Cek Cuaca Akurat & Real-Time Terlengkap 2024