Suku cadang F-35 milik Amerika Serikat disimpan pada sebuah gudang di Belanda dna kemudian dikirim ke beberapa mitra, termasuk Israel, melalui perjanjian ekspor yang ada.
Namun, beberapa NGO, termasuk Amnesty International dan Oxfam, berpendapat bahwa pasokan suku cadang itu membuat Belanda terlibat dalam kejahatan perang.
“Bagian-bagian ini memungkinkan bom sungguhan dijatuhkan di rumah-rumah sungguhan dan pada keluarga-keluarga sungguhan,” kata Michiel Servaes, direktur Oxfam sebagaimana dikutip AL Jazeera.
Pihak berwenang Belanda mengatakan bahwa tidak jelas apakah mereka memiliki wewenang untuk mengintervensi pengiriman tersebut, yang merupakan bagian dari operasi yang dijalankan oleh Amerika Serikat.
“Berdasarkan informasi saat ini tentang [engerangan F-35 Israel, tidak dapat dipastikan bahwa F-35 terlibat dalam pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan perang,” kata pemerintah Belanda melalui sebuah surat kepada parlemen.
Liesbeth Zegveld, seorang pengacara hak asasi manusia untuk para penggugat, menepis klaim tersebut sebagai omong kosong.
Artikel asli: bicaraberita.com
Artikel Terkait
Kritik Pedas DPR: Bendungan Jokowi Rp1 Triliun di NTB Tak Bermanfaat?
Misteri Kematian Dosen Untag Semarang: KK Bersama AKBP B dan Kejanggalan yang Disorot Keluarga
Dosen Wanita Tewas di Hotel Semarang: Kronologi, AKBP Diperiksa Propam, dan Dugaan Penyebab
Mahfud MD Tegaskan Polri di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun, Ini Dasar Hukumnya