Sebelumnya diketahui bahwa, Provinsi Banten secara resmi berdiri pada 17 Oktober 2000 berdasarkan UU NO 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten.
Sebagimana dikutip paradapos.com dari laman dpr.go.id, dalam undang-undang tersebut diatur juga tentang Pembentukan Provinsi Banten yang terdiri dari enam daerah yaitu Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang.
Serta Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Cilegon, dengan luas wilayah 8.651,20 kilometer persegi.
Di antara kota yang disebut di atas, ada satu kota yang terbentuk dari hasil pemekaran wilayah Kabupaten Serang.
Dimana pemekaran wilayah ini terjadi sesaat sebelum daerah ini resmi berpisah dari Provinsi Jawa Barat.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
TNI Klarifikasi Video Viral: Intel Awasi Anies di Warung Soto Karanganyar?
Liu Xiaodong, Otak Pencurian Emas 774 Kg di Ketapang, Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Surat Anak SD Bunuh Diri di NTT: Analisis Dampak Kemiskinan dan Tanggung Jawab Negara
Ancaman Militer AS ke Iran: Analisis Dampak Hegemoni & Solusi Diplomasi Global