Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar dan mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.
Dian mengatakan, industri perbankan Indonesia juga memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online, diantaranya adalah melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.
OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) guna mengidentifikasi apakah nasabah/calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan.
Selain atas permintaan OJK, Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.
Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan.
Baca Juga: Mengatasi Asam Lambung Naik: 7 Obat Alami Ampuh untuk Redakan Gejala GERD secara Efektif
Artikel asli: relevania.com
Artikel Terkait
Denada Buka Suara Soal Gugatan Anak Kandung: Kronologi, Gugatan Rp 7 M, dan Fakta Lengkap
Meteo MSN: Cek Cuaca Akurat & Real-Time Terlengkap 2024
Java FX: Platform Trading Forex Terbaik dengan Edukasi & Teknologi MT5
Viral BMW Putih Pelat Dinas Kemhan 51692-00 Ngebut, TNI AU: Itu Palsu dan Tidak Sah