OJK Perintahkan Perbankan Blokir Rekening Aktifitas Kejahatan dan Judi Online, Ini Penjelasannya

- Sabtu, 16 Desember 2023 | 19:00 WIB
OJK Perintahkan Perbankan Blokir Rekening Aktifitas Kejahatan dan Judi Online, Ini Penjelasannya

Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar dan mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.

Baca Juga: Rahasia Sukses Freelance di Tengah Persaingan 2024: Membangun Niche, Hubungan Personal, dan Pemanfaatan Teknologi AI

Dian mengatakan, industri perbankan Indonesia juga memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online, diantaranya adalah melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.

OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) guna mengidentifikasi apakah nasabah/calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan.

Selain atas permintaan OJK, Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.

Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan.

Baca Juga: Mengatasi Asam Lambung Naik: 7 Obat Alami Ampuh untuk Redakan Gejala GERD secara Efektif

Artikel asli: relevania.com

Halaman:

Komentar