Sedangkan dalam bahasa Sansekerta, kata Ci berarti “kilauan cahaya dari permukaan air atau energi” dan Mahi artinya “bumi”.
Dilansir paradapos.com dari Website Pemerintah Kota Cimahi, dahulu Cimahi merupakan bagian dari status Kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Bandung.
Namun sesuai dengan perkembangannya, Cimahi diresmikan tanggal 29 Januari 1976.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan dan Otonomi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratif, status Cimahi meningkat dari Kecamatan, menjadi Kota Administratif.
Dalam peresmian tersebut, Cimahi menjadi kota pertama di Jawa Barat dan ketiga di Indonesia.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
9 Juta Hektare Sawit Ilegal Tak Bayar Pajak: Fakta & Dampak Menurut Walhi
Bahlil Lahadalia Tegaskan Komitmen: Tak Akan Gunakan Partai Golkar untuk Kepentingan Pribadi dan Bisnis
Lisa Mariana Buka Suara: Masih Ada Lagi Selain Aura Kasih di Isu Ridwan Kamil
KSAD Minta Media Tak Ekspos Kekurangan Penanganan Bencana: Respons KKJ & Analisis Lengkap