paradapos.com - Kabupaten Bandung merupakan wilayah Provinsi Jawa Barat.
Kabupaten Bandung telah mengalami pemekaran hingga menjadi 2 daerah otonom baru di Jawa Barat.
Secara resmi Kabupaten Bandung dipecah menjadi dua daerah dengan jarak 6 tahun saja.
Artinya, setelah selesai pemekaran Kabupaten Bandung yang pertama, enam tahun kemudian disusul pemekaran yang kedua.
Dua daerah otonom baru di Jawa Barat hasil pemekaran itu barupa 1 kota dan 1 kabupaten.
Masing-masing daerah tersebut memiliki luas 42,48 km² dan 1.287 km².
Selain karena terlalu luas, pemekaran Kabupaten Bandung dilakukan dengan tujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan sebagainya.
Selain itu juga dimaksudkan agar pembangunan di seluruh wilayah Jawa Barat dapat merata.
Lantas, daerah mana yang merupakan hasil pemekaran Kabupaten Bandung?
Dilansir paradapos.com dari situs peraturan.bpk.go.id, kedua daerah di atas dibentuk dengan dasar hukum UU No. 9 Tahun 2001.
Enam tahun kemudian, daerah baru dimekarkan lagi dari Kabupaten Bandung dengan dasar hukum UU No. 12 Tahun 2007.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Menjual Barang Bekas yang Menumpuk: Hambatan Menulis Listing dan Solusi yang Mengubah Waktu 20 Menit Jadi 3 Menit
Dokter Tifa Bantah Lari dari Kasus Ijazah Jokowi, Siap Buktikan Temuannya di Sidang Praperadilan 12 Agustus
Pemerintah Tanggung Utang Rp240 Triliun Koperasi Desa Merah Putih, Cicilan Berjalan Enam Tahun
KKI Identifikasi 10 Tenaga Kesehatan Berkomentar Sinis ke Pasien BPJS, Terancam Sanksi Pencabutan STR