PARADAPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan rekapitulasi suara PPP pada perhelatan Pemilu 2024. Dalam perhelatan Pemilu 2024 tercetak sejarah kelam berupa PPP yang gagal lolos ke DPR RI.
Pasalnya, partai berlambang ka'bah itu gagal memenuhi syarat ambang batas parlemen atau parliementary threshold sebesar 4 persen untuk dapat kursi di DPR RI.
Gagalnya PPP lolos ke DPR RI dietahui saat KPU RI mengumumkan hasil rekapitulasi suara tingkat nasional pada perhelatan Pemilu 2024.
Perolehan suara itu didapat dari 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri pada Rabu (20/3/2024).
Hasilnya menyatakan bahwa PPP meraih sebanyak 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan.
Alhasil PPP hanya meraih total 3,87 secara keseluruhan suara dari jumlah suara sah Pileg 2024 sebanyak 151.796.630.
PPP Memilih Langkah Gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi Tak tinggal diam, kubu Partai berlambang ka'bah itu memilih langkah gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) merespons hasil rekapitulasi KPU RI.
Artikel Terkait
Strategi PSI 2029: Dapat Dukungan Penuh Jokowi Setelah 2 Kali Gagal?
Pemakzulan Gus Yahya? Kronologi Lengkap Kontroversi Israel hingga Surat PBNU
Misteri Kematian Dosen Untag Semarang: Fakta Hubungan dengan AKBP Basuki dan Peringatan Rekan
KPK Tegaskan Uang Rp 300 Miliar ke Taspen Bukan Pinjaman Bank, Tapi Hasil Rampasan Korupsi