PARADAPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan rekapitulasi suara PPP pada perhelatan Pemilu 2024. Dalam perhelatan Pemilu 2024 tercetak sejarah kelam berupa PPP yang gagal lolos ke DPR RI.
Pasalnya, partai berlambang ka'bah itu gagal memenuhi syarat ambang batas parlemen atau parliementary threshold sebesar 4 persen untuk dapat kursi di DPR RI.
Gagalnya PPP lolos ke DPR RI dietahui saat KPU RI mengumumkan hasil rekapitulasi suara tingkat nasional pada perhelatan Pemilu 2024.
Perolehan suara itu didapat dari 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri pada Rabu (20/3/2024).
Hasilnya menyatakan bahwa PPP meraih sebanyak 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan.
Alhasil PPP hanya meraih total 3,87 secara keseluruhan suara dari jumlah suara sah Pileg 2024 sebanyak 151.796.630.
PPP Memilih Langkah Gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi Tak tinggal diam, kubu Partai berlambang ka'bah itu memilih langkah gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) merespons hasil rekapitulasi KPU RI.
Artikel Terkait
KSPI dan Partai Buruh Tolak Penghapusan Pilkada Langsung, Khawatirkan Upah Buruh Tertekan
SBY Tegaskan Persaudaraan Modal Utama Bangsa Kuat, Peringatkan Bahaya Konflik Internal
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024: Fakta, Sindiran Yudo Sadewa, dan Kekayaan
Khairun Nisya Dapat Beasiswa Pramugari Gratis dari Aeronef Academy Usai Viral