PARADAPOS.COM -Penggeledahan dilakukan polisi di rumah salah satu q kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong, di Dusun 1 Blok Simaja RW 2 Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Saat digeledah tim Polda Jabar bersama Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota, rumah bercat hijau tersebut hanya dihuni nenek pelaku.
Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar 3 jam itu, Polisi menyita satu boks berisi barang-barang dari dalam rumah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti yang dapat membantu pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 silam.
"Ini ada beberapa barang yang disita dari rumah Pegi alias Perong karena untuk kebutuhan penyidikan," ucap Anggi, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (22/5).
Artikel Terkait
Relawan Sedulur Jokowi Bantah Isu Membelot, Tegaskan Dukung Penuh Prabowo-Gibran
7 Fakta Lengkap Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Masjid Agung Sibolga: Kronologi & Motif Pelaku
Roy Suryo Bantah Kabur ke Sydney, Beberkan Temuan Krusial Soal Ijazah Gibran
Gubernur Riau Abdul Wahid Kabur ke Kafe Sebelum Akhirnya Ditangkap KPK dalam OTT