Pasalnya, PP ini mengatur pemotongan gaji pekerja sebesar 3 persen, dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung perusahaan.
Yang menjadi kontroversi adalah aturan ini wajib bagi pekerja dan perusahaan. Aturan ini memaksa perusahaan memotong gaji pekerja.
Tentu saja ini menambah beban pekerja yang selama ini telah banyak dipotong seperti untuk PPh Pasal 21, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Tak ayal mulai bermunculan penolakan-penolakan terhadap aturan baru ini. Tak hanya pekerja yang menolak, tetapi juga dari kalangan pengusaha lantaran mereka juga harus ikut menanggung beban membayar iuran tersebut.
Sebagai informasi pengelolaan Tapera ini berada di bawah BP Tapera, yang sebelumnya bernama Bapertarum. Dulu Bapertarum hanya mengelola dana perumahan khusus bagi para PNS.
BP Tapera sendiri terdiri dari komite dan komisioner. Sejumlah pejabat negara ex officio menteri semisal Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menduduki jabatan anggota komite.
Sementara Komisioner BP Tapera diduduki oleh Heru Pudyo Nugroho, salah seorang pejabat eselon Kementerian Keuangan.
Gaji para Komite BP Tapera diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera.
Disebutkan dalam Pasal 2 Perpres Nomor 9 Tahun 2023, Komite Tapera berhak mendapatkan honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya untuk meningkatkan kinerja.
Artikel Terkait
Habib Rizieq Sindir Menteri yang Remehkan Bantuan Malaysia untuk Bencana Aceh-Sumatera
Roy Suryo Desak Uji Forensik Ijazah Jokowi, Respons Pengamat: Presiden Tak Peduli
Klarifikasi Status Ayu Aulia: Tim Kreatif GBN-MI, Bukan Kemenhan
Oknum Polisi Bunuh Mahasiswi di Kalsel: Kronologi Lengkap Hubungan Intim hingga Pembunuhan