Hati-hati kamu," katanya menambahkan Aksi ibu melakukan pelecehan kepada anak bukan kali pertama. Belum lama ini seorang ibu kandung yang berinisial R, di Tangerang, juga melakukan hal yang serupa.
Ade Ary menambahkan kasus ini menjadi sebuah fenomena karena akun Facebook dengan nama Icha Shakila yang juga menyuruh melakukan hal yang sama dengan kasus sebelumnya di Tangerang Selatan.
Namun motif R agar bisa mendapatkan uang dari seseorang yang memiliki akun facebook Icha Shakila senilai Rp15 juta.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap seorang ibu berinisial AK (26) karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap anaknya dan merekamnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. "Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/60/VI/2024/SPKT.
DITRESKRIMUM/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Juni 2024 diketahui bahwa telah terjadinya perbuatan cabul seorang perempuan bersama dengan seorang anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya dan viral di media sosial," kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya sebelumnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Polemik Pakubuwono XIV: Prosesi Dinilai Terlalu Dini, Muncul Penolakan Internal
Demo Buruh Kasbi di DPR: 10 Tuntutan Utama & Tuntut UU Pro Pekerja
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Fakta Satu Matahari dan Permintaan Jatah Preman Rp7 Miliar
Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu, Diduga Terkait Kasus Korupsi yang Ditanganinya