Analisis Hukum Kasus Ijazah Jokowi: Aristo Pangaribuan Sebut SP3 Hampir Mustahil
Ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Aristo Pangaribuan, memberikan analisis mendalam terkait permintaan penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, sangat kecil kemungkinan Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus ini setelah menetapkan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Permintaan SP3 dari Kuasa Hukum Roy Suryo
Permintaan tersebut diajukan oleh Kuasa Hukum Roy Suryo, termasuk Gufroni dari LBH-AP PP Muhammadiyah. Mereka meminta Polda Metro Jaya membatalkan status tersangka 8 orang dan mengeluarkan SP3 dengan alasan kasus terkesan dipaksakan dan bermuatan politik. SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan adalah instrumen hukum untuk menghentikan penyelidikan suatu kasus.
Alasan Hukum SP3 Dinilai Hampir Mustahil
Aristo Pangaribuan menjelaskan, meskipun secara prosedur pengajuan saksi dan ahli untuk meringankan tersangka adalah hal yang sah, realitanya peluang dikeluarkannya SP3 sangat tipis. "Kalau murni prosedur hukum, hampir mustahil," ujarnya dalam channel YouTube tvOneNews, Rabu (7/1/2026).
Alasan utamanya adalah proses hukum telah berjalan jauh. "Karena ya sudah tersangka, sudah konferensi pers, sudah mengatakan punya bukti banyak. Penetapan tersangka hanya butuh dua alat bukti, sementara polisi menyatakan punya bukti yang banyak," papar Aristo.
Penyidik Hanya Menjalankan Formalitas?
Aristo menanggapi pernyataan kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, yang menduga penyidik ragu-ragu karena kliennya tidak ditahan. Menurut Aristo, hal itu tidak tepat. "Perkara sebesar ini, gelar perkara sudah berkali-kali, agak susah kalau ragu-ragu. Alasan yang paling mungkin adalah penyidik sedang menjalankan formalitas saja," imbuhnya.
Keterbatasan Akses ke Alat Bukti Kunci
Salah satu argumentasi kuat Aristo adalah keterbatasan akses pihak terdakwa terhadap barang bukti utama, yaitu ijazah Jokowi itu sendiri. "Mereka tidak diberikan akses juga terhadap ijazah. Ijazahnya cuma diperlihatkan saja, tanpa boleh menyentuh," ucapnya.
Kondisi ini, menurutnya, membuat kubu Roy Suryo hampir tidak mungkin menghasilkan bukti atau argumentasi spektakuler yang bisa meruntuhkan konstruksi kasus yang telah dibangun penyidik. "Karena dia tidak punya akses yang sama terhadap alat buktinya. Begitulah kira-kira realita penegakan hukum kita," papar Aristo.
Profil Aristo Pangaribuan
Aristo M. A. Pangaribuan, S.H., LL.M., Ph.D adalah dosen Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Berikut profil lengkapnya:
Riwayat Pendidikan:
- Doktor (Ph.D) dari University of Washington, AS (2022)
- Master of Laws (LL.M) dari Utrecht University, Belanda (2012)
- Sarjana Hukum (S.H.) dari Universitas Indonesia (2008)
Pengalaman Organisasi & Profesi:
- Kepala LKBH-PPS FHUI (2015-2018)
- Direktur Hukum PSSI (2014-2016)
- Ketua Bidang Luar Negeri & Arbiter BAORI (2017-2018)
Ringkasan Kasus Tudingan Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka yang terbagi dalam dua klaster:
Klaster 1 (5 tersangka, belum diperiksa):
Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat dengan Pasal 27A & 28 UU ITE, Pasal 310/311 KUHP, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Klaster 2 (3 tersangka, telah diperiksa 2 kali):
Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Mereka menghadapi pasal yang sama dengan Klaster 1, ditambah Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang penghapusan/manipulasi dokumen elektronik. Ancaman hukuman untuk klaster ini lebih berat, yakni antara 8 hingga 12 tahun penjara.
Artikel Terkait
Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Kapak di Ruang Sidang Usai Tolak Cinta Pelaku
Pengusaha Rendy Brahmantyo dan Influencer Tara Saling Lapor Terkait Dugaan Pemerkosaan di Jaksel 2017
Sopir Tanpa SIM Melawan Arah di Gunung Sahari, Mobil Rusak Dihadang Massa
Guru Honorer Probolinggo Dibebaskan, Kasus Rangkap Jabatan Dihentikan Kejaksaan