Dewas KPK Umumkan Hasil Pemeriksaan Etik Kasus Bobby Nasution Pekan Depan
PARADAPOS.COM - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan mengumumkan hasil pemeriksaan etik pekan depan. Pemeriksaan ini menyangkut tidak diperiksanya Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Pemprov Sumut.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi tambahan kepada pelapor sebelum pengumuman resmi dilakukan. "Yang kemarin sudah diklarifikasi, tapi perlu ada lagi klarifikasi selanjutnya kepada si pelapor. Iya kemungkinan (pekan depan diumumkan). Nanti dilihat hasilnya," ujar Gusrizal di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 7 Januari 2026.
Latar Belakang Laporan ke Dewas KPK
Laporan ini bermula dari aksi Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) yang melaporkan Kasatgas Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Dewas KPK pada Senin 17 November 2025. Mereka menilai ada dugaan penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution.
Koordinator KAMI, Yusril S Kaimudin, menyampaikan tiga tuntutan utama dalam laporannya:
- Pemeriksaan etik terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti terkait dugaan pelanggaran integritas, independensi, dan profesionalitas.
- Penilaian mendalam terhadap dampak tindakan tersebut terhadap kredibilitas lembaga KPK.
- Pengambilan langkah etis dan kelembagaan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap KPK.
Desakan dari MAKI
Desakan untuk segera menindaklanjuti laporan ini juga datang dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Pada Rabu, 24 Desember 2025, Boyamin mendatangi Dewas KPK untuk mempertanyakan kelambatan penanganan laporan yang mereka sampaikan sebelumnya.
Dengan rencana pengumuman hasil pekan depan, publik menanti kejelasan hasil pemeriksaan etik Dewas KPK yang diharapkan dapat mengembalikan kredibilitas lembaga antirasuah tersebut.
Artikel Terkait
JK Laporkan Dua Pihak ke Bareskrim atas Dugaan Hoaks dan Pencemaran Nama Baik
KPK Periksa Direktur Sinkos Multimedia Terkait Penerimaan Barang dari Tersangka Bea Cukai
Ahmad Sahroni Cabut Laporan Pidana terhadap Dua Influencer Penyebar Hoax AI
Saksi Ungkap Perintah Kumpulkan Dana Pilpres di Lingkungan DJKA, Mantan Menhub Bantah