Untuk diketahui, Hasyim diadukan oleh perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.
Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.
Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.
Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.
Sumber: tribunnews
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Sule Ngaku Nganggur 3 Tahun di TV, Ini Sosok Artis yang Dituding Jadi Biang Kerok & Kisah Suksesnya Raih Ratusan Juta dari TikTok
Pro Kontra Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: KKN & Pelanggaran HAM Jadi Penghalang?
DPD RI Rekrut Duta Muda, Dukung Percepatan Program Asta Cita Prabowo
Bripda Waldi Tersangka Pembunuhan Dosen Erni Yuniati: Kronologi, Motif Asmara, dan Ancaman Hukuman