"Terkait kasus kedua, dosen yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan struktural, diberhentikan sebagai dosen, dan dialihstatuskan menjadi tenaga administratif selama dua tahun," katanya.
Sebelumnya, kasus pertama dugaan pelecehan tersebut mencuat setelah viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kejadian tersebut pertama kali diunggah pemilik akun Instagram dengan nama @dpn.ums.
Di dalam unggahannya tertulis 'Dosen Pembimbing Mesum', dituliskan juga kronologi terjadinya dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswa.
Berdasarkan tulisan dalam unggahan tersebut, pelecehan terjadi di rumah dosen saat melakukan bimbingan skripsi pukul 22-23.00 WIB.
Saat melakukan bimbingan skripsi tersebut, dosen itu meminta korban untuk memeluknya.
Sedangkan kasus kedua, yakni percakapan pribadi yang berisi rayuan dari dosen kepada mahasiswa
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
KSAD Maruli Minta Media Tak Ekspos Kekurangan Bencana, KKJ: Itu Pembatasan Informasi
West Coast Swing untuk Lansia di Singapura: Manfaat Kognitif & Fisik Menurut Dokter
Jokowi Siap Maafkan Tersangka Ijazah Palsu, Kecuali 3 Nama Ini: Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia
Ijazah Asli Jokowi Akhirnya Terbuka: Kuasa Hukum Ungkap Emboss dan Watermark