PARADAPOS.COM - MAFA, 20, pelaku penjualan video porno anak menggunakan berbagai bahasa tersirat untuk menyamarkan jual beli di media sosial. Salah satu yang menarik perhatian yakni pelaku membuat promo Ramadhan.
Dari tangkapan layar grup Telegram yang disita polisi, terlihat pelaku membuat pengunuman dengan kalimat "promo Ramadah sudah habis ya".
MAFA mengakui menawarkan video dewasa melalui media sosial X kemudian interaksi terjadi di Telegram. Sistem pembayaran melalui transfer bank.
"Adapun paket yang ditawarkan tersangka pada channel Telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp 165 ribu dan paket eceran seharga Rp 15 ribu," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (31/7).
Pelaku kepada para pelanggannya menawarkan berbagai ukuran file video porno. Dia menerapkan sistem paket per bulan maupun pembeli eceran per video.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA, 20. Dia diduga melakukan jual beli video porno, bahkan salah satunya diperankan oleh anak kecil.
Artikel Terkait
Perampokan Rumah Mewah Maman Suherman di Cilegon: Kronologi Pembunuhan Anak (9)
GMNI Pecat Resbob Tidak Hormat: Kronologi Lengkap dan Alasan Ucapan Hina Suku Sunda
Bencana Banjir Sumatera 2025: 1.030 Korban Jiwa, Data BNPB & Polemik Status Bencana Nasional
15 WNA China Ditangkap Usai Serang Anggota TNI di Ketapang: Kronologi & Fakta Lengkap