PARADAPOS.COM - Utang jatuh tempo pemerintah Indonesia melonjak drastis pada periode 2025-2028 sebelum berangsur-angsur menurun.
Kenaikan ini merupakan dampak dari kebijakan pascapandemi.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, utang jatuh tempo pada 2024 tercatat sebesar Rp 434,29 triliun, terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) Rp 371,8 triliun, dan pinjaman Rp 62,49 triliun.
Namun, pada 2025, angka ini melonjak hampir dua kali lipat menjadi Rp 800,33 triliun, yang terdiri dari SBN sebesar Rp 705,5 triliun dan pinjaman Rp 94,83 triliun. Dikutip Rabu (12/2/2025).
Lonjakan terus berlanjut pada 2026 yang mencapai Rp 803,19 triliun, terbagi menjadi, SBN Rp 703 triliun dan pinjaman Rp 100,19 triliun, serta pada 2027 menjadi Rp 802,61 triliun, terdiri dari SBN Rp 695,5 triliun dan pinjaman Rp 107,11 triliun.
Pada 2028, utang jatuh tempo menjadi hanya sebesar Rp 719,81 triliun yang terdiri dari SBN Rp 615,2 triliun dan pinjaman Rp 104,61 triliun.
Jika ditotal periode 2025-2028, total utang jatuh tempo mencapai Rp 3.125,94 triliun.
Pembayaran utang ini harus dipenuhi oleh pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Setelah itu, terus turun hingga mencapai level terendah pada 2041 menjadi hanya sebesar Rp 30,8 triliun yang terdiri dari SBN Rp 27,4 triliun dan pinjaman Rp 3,47 triliun.
Per akhir April 2024, total utang pemerintah mencapai Rp 8.338,43 triliun.
Artikel Terkait
Kondisi Ijazah Asli Jokowi Robek dan Tua, Diungkap Pengacara Eggi Sudjana di Gelar Perkara
Said Abdullah Kembali Pimpin PDIP Jatim 2025-2030, Target 50 Ribu Startup dan Tambah 5 Juta Suara
Polda Metro Jaya Tegaskan Buku Jokowis White Paper Roy Suryo Bukan Karya Ilmiah
Viral! Warga Aceh Temukan Butiran Emas di Lumpur Banjir Bandang, Begini Faktanya