“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dana man. Cukup menunjukkan KTP dan KK, tutur Tutuka.
Tidak hanya mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, dijelaskan Tutuka bahwa masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.
Ia pun menjelaskan bahwa data konsumen LPG Tabung 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Berdasarkan data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di Penyalur/Pangkalan resmi.
Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG Tabung 3 kg tersebut, Pemerintah mendorong agar para pengguna LPG Tabung 3 kg yang belum terdata untuk segera mendaftar.
Tutuka menyebut pendataan pengguna LPG Tabung 3 kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lombokinsider.com
Artikel Terkait
Viral! Gimah Warga Lumajang Minta Gunung Semeru Dipindah, Ini Kisah Trauma & Upaya Mitigasi
Roy Suryo Cs Tagih Dasar Hukum Surat Penyetaraan Ijazah Gibran ke Kemendikdasmen
Timothy Ronald Dilaporkan Polisi: Modus Penipuan Investasi Kripto Manta Rugikan Korban Miliaran
Gaji Pegawai Pajak 2024: Tukin Tertinggi Capai Rp117 Juta, Ini Rincian Lengkapnya