Kelola Aset BUMN Rp 14.000 Triliun, Ini Profil Lengkap Danantara

- Selasa, 25 Februari 2025 | 10:25 WIB
Kelola Aset BUMN Rp 14.000 Triliun, Ini Profil Lengkap Danantara


Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi diluncurkan Presiden Prabowo Subianto untuk mengelola dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam peluncuran Danantara pada Senin 24 Februari 2025 di Istana Kepresidenan Jakarta, Prabowo mengatakan pembentukan Danantara bertujuan untuk mengoptimalkan investasi, dan juga sebagai instrumen pembangunan nasional.

"Peluncuran Danantara Indonesia hari ini memiliki arti yang sangat penting, karena Danantara Indonesia bukan sekedar sebuah badan pengelola investasi, melainkan harus menjadi instrumen pembangunan nasional yang akan mengoptimalkan cara kita mengelola kekayaan Indonesia," kata Prabowo.

Menurut Prabowo, lembaga ini juga akan menjadi alat untuk mengelola kekayaan bangsa demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, karena akan mengelola total aset BUMN sebesar 900 miliar Dolar AS atau senilai Rp14.000 triliun. 

Seperti dilihat dari file resmi Danantara, nama Daya Anagata Nusantara sendiri diciptakan langsung oleh Presiden Prabowo.  Danantara adalah gabungan dari  kata daya, anagata, dan nusantara. 

Untuk kata daya dimaknai sebagai energi. Sedangkan anagata artinya masa depan, dan Nusantara merujuk pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Maka secara keseluruhan, makna Danantara mencerminkan kekuatan dan potensi masa depan Indonesia.

Visi dan Misi Danantara

Visi Danantara antara lain menjadi pengelola investasi terkemuka, di mana BUMN strategis akan menjadi enabler penempatan investasinya.

Danantara Indonesia juga memiliki visi mendorong transformasi ekonomi Indonesia dengan menumbuhkan badan Sovereign Wealth Fund berskala dunia. 

Selain itu, Danantara juga diciptakan untuk mendukung pembangunan nasional dan menciptakan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam visi tersebut, Danantara ditargetkan dapat mengoptimalkan setiap investasi yang dikembangkan melalui BUMN. Pengelolaan dana investasi dari BUMN diharapkan dapat memenuhi ekspektasi untuk perkembangan ekonomi di Indonesia, khususnya memanfaatkan segala sumber daya.

Sedangkan untuk misi dari Danantara sendiri adalah sebagai berikut:

1. Mengelola kekayaan negara secara profesional, transparan, dan berkelanjutan sesuai dengan prinsip good governance untuk mendorong kesejahteraan rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 dan misi Asta Cita.
2. Mengoptimalkan dan mengelola aset BUMN untuk menciptakan nilai tambah ekonomi yang signifikan.
3. Menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi nasional melalui investasi strategis di sektor prioritas yang mendorong daya saing global.
4. Menarik dan mengakselerasi investasi domestik maupun internasional dengan membangun kemitraan strategis guna mendukung pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
5. Membangun institusi Sovereign Wealth Fund yang mandiri dan unggul, dengan tata kelola keuangan yang sehat serta berorientasi pada keberlanjutan jangka panjang.

Danantara dipastikan mengelola seluruh dividen BUMN. Meski demikian, proses konsolidasi asetnya dilakukan secara bertahap. Namun, tujuh BUMN sudah dipastikan masuk Danantara tahap awal. 

Berikut daftar dividen jumbo 7 BUMN terakhir yang disetor ke negara pada 2024:
1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dengan aset Rp1,965 triliun, dan dividen Rp25,71 triliun. 
2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) dengan aset Rp2.174 triliun, dan dividen Rp17,17 triliun. 
3. Mining Industry Indonesia (MIND) ID dengan aset Rp259 triliun, dan dividen Rp11,21 triliun.
4. PT Pertamina (Persero) dengan aset Rp1.412 triliun, dan dividen Rp9,35 triliun.
5. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan aset Rp318 triliun, dan dividen Rp9,21 triliun. 
6. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dengan aset Rp1.087 triliun, dan dividen Rp6,27 triliun. 
7. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dengan aset Rp1.671 triliun, dan dividen Rp3,09 triliun.

Struktur lengkap organisasi Danantara

Pembina: Presiden Prabowo Subianto 

Dewan Penasehat: 
Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo 

Dewan Pengawas:
Ketua Dewan Pengawas: Erick Thohir 
Wakil Ketua Dewan Pengawas: Muliaman D. Hadad 
Anggota Dewan Pengawas: Sri Mulyani 
Anggota Dewan Pengawas: Tony Blair   

Badan Pelaksana:
Kepala Badan Pelaksana/Chief Executive Officer (CEO): Rosan Roeslani 
Holding Operasional/Chief Operating Officer (COO): Dony Oskaria 
Holding Investasi/Chief Investment Officer (CIO): Pandu Patria Sjahrir. 

Sumber: rmol
Foto: Peluncuran PBI Danantara oleh Presiden Prabowo Subianto/Ist

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.

Terkini