Komisi antikorupsi Malaysia menyita uang tunai senilai 170 juta ringgit (sekitar Rp626 miliar) dan emas seberat 16 kilogram senilai hampir 7 juta ringgit dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob.
Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SRPM) dalam pernyataan media pada Senin (3/3/2025) mengatakan, telah menahan empat pejabat senior di masa pemerintahan Sabri dan melakukan penggeledahan di sebuah rumah dan tiga lokasi lain yang dipercaya sebagai safehouse.
Dalam penggeledahan itulah uang tunai senilai 170 juta ringgit dalam berbagai mata uang asing dan 16 kilogram emas ditemukan dan disita.
Ketua SPRM Tan Sri Azam Baki mengatakan, pihaknya memfokuskan penyelidikan pada pengeluaran dan perolehan dana yang diduga ilegal untuk keperluan promosi dan publisitas selama Sabri menjabat sebagai PM.
Pernyataan SPRM itu juga menyebutkan bahwa Sabri diperintahkan untuk membuat deklarasi properti pada 11 Desember 2024 sesuai Pasal 36(1) Malaysian Anti-Corruption Commission Act 2009. Deklarasi properti telah dibuat oleh tersangka pada 10 Februari.
Sabri mendatangi kantor SPRM untuk memberikan bukti pada 19 Februari, tetapi tidak tertutup kemungkinan untuk dipanggil lagi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ismail Sabri Yaakob menjabat sebagai PM Malaysia pada 2021-2022, menggantikan Muhyiddin Yassin yang mengundurkan diri.
Sumber: inilah
Foto: Ketua SPRM Tan Sri Azam Baki menunjukkan uang tunai yang disita dalam penggeledahan yang berkaitan dengan dugaan korupsi mantan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob di Putrajaya pada 3 Maret 2025. (Foto: Antara/HO-SPRM)
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Ajukan Judicial Review KUHP dan UU ITE ke MK Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor ke Penggugat
Ammar Zoni Ajukan Permohonan Grasi ke Presiden, Minta Rehabilitasi
Hyundai Targetkan Jual Lebih dari 2.000 Unit di IIMS 2026