"Kalau isi SK-nya, ada dua. Yang pertama adalah menunda judisium sampai revisi selesai. Yang kedua, menambah publikasi ilmiah. Jadi, kita lembaga pendidikan tentunya juga membina, bukan membinasakan," jelasnya.
Asal tahu saja keputusan ini dianggap kontroversial. Sejumlah guru besar mengkritik keras, salah satunya.
Guru Besar Fakultas Hukum UI, Sulistyawati Irianto, menilai keputusan tersebut melanggar kaidah akademik.
“Harusnya nggak boleh direvisi. Di dunia akademik, mana ada orang yang sudah sidang mempertahankan disertasinya terus direvisi?” tegas Sulistyawati, Jumat (7/3/2025).
Senada, Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya UI, Manneke Budiman, menganggap keputusan rektor sebagai upaya memperhalus sanksi terhadap Bahlil.
“Redaksional keputusannya sangat terpoles untuk menurunkan kesan bahwa Bahlil dikenai sanksi, tetapi pada dasarnya sanksi tetap sanksi,” ujarnya.
Tak hanya guru besar, alumni UI juga mengecam keputusan Rektor UI.
Mereka menganggap putusan tersebut melukai integritas UI dan dunia akademik.
Dalam petisi yang telah ditandatangani lebih dari 3.596 orang pada Rabu (12/3/2025), alumni menuntut:
1. Pemecatan Bahlil sebagai mahasiswa S3 dan pembatalan disertasinya.
2. Pemberhentian promotor dan ko-promotor secara tidak hormat.
3. Jika Rektor UI dan MWA tidak tegas, mereka diminta mengundurkan diri.
"Nama baik, muruwah, dan integritas UI jauh lebih penting dibanding kepentingan individu tertentu," bunyi pernyataan dalam petisi tersebut.
Sumber: Inilah
Artikel Terkait
Proses Penobatan Pakubuwono XIV Masih Digodok, Keluarga Keraton Solo Cari Mufakat
Bayi 4 Tahun Diculik & Dijual Online: Kronologi Lengkap & 4 Tersangka Sindikat Jual Beli Anak
Underinvoicing Rp117 Ribu Jadi Rp50 Juta: Menteri Keuangan Bongkar Modus Baru Rugikan Negara
Profil Lengkap dr. Tifa: Riwayat Pendidikan, Kasus Ijazah Jokowi, dan Kontroversi