PARADAPOS.COM - Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah enggan buka-bukaan soal materi disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang harus direvisi.
Ia hanya memastikan bahwa keputusan revisi bukan pembatalan disertasi merupakan kesepakatan bersama.
Mulanya, dia menjelaskan bahwa ketum Partai Golkar itu belum lulus sebagai doktor, masih harus menjalani revisi dan menunda yudisiumnya.
"Belum lulus. Mahasiswa lulus itu ada suatu proses yang disebut yudisium itu. Nah, beliau belum sampai ke yudisium itu," kata Heri kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025) malam.
Heri menjelaskan empat organ yang menyidangkan kasus Bahlil sepakat agar disertasi tersebut direvisi.
Adapun, empat organ yang memutuskan terdiri dari Rektor UI, Dewan Guru Besar, Senat Akademik, dan Majelis Wali Amanat.
"Jadi sesuai dengan keputusan empat organ. Intinya seperti yang sudah disampaikan. Dewan Guru Besar memutuskan seperti yang diputuskan bersama-sama itu," ungkap Heri melanjutkan.
Sayangnya, Heri tidak mau mengungkap materi yang perlu direvisi dalam disertasi milik Bahlil.
Ia berdalih hanya para pembimbing yang berhak mengungkap apa saja yang perlu diperbaiki.
"Jadi kalau revisi itu kan ada revisi major, revisi minor, seperti yang biasa lah untuk akademik. Mungkin adik-adik (wartawan) juga kan di sini ada banyak sarjana, ada yang mungkin sudah S2, S1, S2, ataupun S3. Revisi kan nanti tergantung catatan revisinya," tuturnya.
Selain kewajiban merevisi disertasinya, Bahlil juga harus menambah publikasi ilmiah disertasi tersebut.
Dua kewajiban ini merupakan sanksi dari pelanggaran etik yang ia lakukan.
Artikel Terkait
Proses Penobatan Pakubuwono XIV Masih Digodok, Keluarga Keraton Solo Cari Mufakat
Bayi 4 Tahun Diculik & Dijual Online: Kronologi Lengkap & 4 Tersangka Sindikat Jual Beli Anak
Underinvoicing Rp117 Ribu Jadi Rp50 Juta: Menteri Keuangan Bongkar Modus Baru Rugikan Negara
Profil Lengkap dr. Tifa: Riwayat Pendidikan, Kasus Ijazah Jokowi, dan Kontroversi