Sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat 13 Maret 2025 lalu, meninggalkan sejumlah catatan.
Salah satunya disampaikan kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah yang merupakan mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Febri menilai KPK salah menggunakan undang-undang dalam dakwaan Hasto.
"KPK menggunakan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Febri dalam sebuah video singkat di media sosial yang dikutip Jumat 21 Maret 2025.
Padahal, kata Febri, seharusnya KPK menggunakan Pasal 65 Kitab Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
"Pasal 65 KUHAP bunyinya adalah hak yang diberikan kepada tersangka atau terdakwa untuk mengajukan saksi atau ahli yang meringankan," kata Febri.
Sementara Pasal 65 KUHP inilah yang dilanggar KPK saat proses penyidikan.
"Karena tim kuasa hukum mengajukan ahli meringankan tapi tidak digubris. Justru berkas perkara buru-buru dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Febri.
Diketahui, Pasal 65 KUHP mengatur tentang perbarengan perbuatan (concursus realis) yang diancam dengan pidana pokok sejenis, dimana jika seseorang melakukan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana sejenis, maka hanya dijatuhkan satu pidana, dengan maksimum pidana tidak melebihi pidana terberat ditambah sepertiganya.
Sumber: rmol
Foto: Kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah/RMOL
Artikel Terkait
Agus Suparmanto Resmi Jabat Ketum PPP 2025-2030, Ajak Bangun Kekompakan Target Masuk Senayan
Viral! Mercy Ugal-ugalan di Jaksel Pakai Pelat TNI Palsu, TNI Geram dan Ungkap Fakta Mengejutkan
Agus Suparmanto-Taj Yasin Umumkan Terpilih Aklamasi sebagai Ketum dan Sekjen PPP
Kekayaan Mardiono yang Terpilih Jadi Ketum PPP, Tembus Triliun di LHKPN