Masuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam struktur Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), seperti yang diumumkan oleh CEO Danantara, Rosan Roeslani, pada Senin (24/3), menimbulkan perdebatan mengenai independensi lembaga antirasuah tersebut.
Kelompok aktivis SIAGA 98 menegaskan bahwa KPK tidak seharusnya menjadi bagian dari entitas bisnis mana pun, mengingat tugas utamanya adalah penegakan hukum dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“KPK harus mengkaji hal ini secara komprehensif, karena berada di luar kewenangan dan tugasnya sebagai lembaga independen. KPK tidak dapat menjadi bagian dari lembaga lain, apalagi entitas bisnis,” ujar Ketua SIAGA 98 Hasanuddin dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (26/3).
Meskipun masuknya KPK ke dalam struktur Danantara diklaim sebagai bagian dari mekanisme pengawasan, SIAGA 98 menilai hal ini tetap memerlukan persetujuan KPK secara institusional. Keputusan semacam ini, jika tidak ditelaah secara cermat, dikhawatirkan bisa menimbulkan permasalahan bagi pimpinan KPK di masa mendatang.
SIAGA 98 menekankan pentingnya KPK menjaga independensinya agar tidak terjebak dalam konflik kepentingan yang dapat mengganggu upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. “Kami berharap KPK tidak menjadi bagian dari Danantara untuk memastikan tetap tegaknya independensi hukum,” tegas Hasanuddin.
Lebih lanjut, SIAGA 98 mendorong KPK untuk berkoordinasi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto guna menyampaikan sikap resminya terkait polemik ini.
Sumber: suaranasional
Foto: Hasanuddin (Dok Pribadi)
Artikel Terkait
Dokter Tifa Klaim Punya 26 Lembar Dokumen Syarat Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014
KPK Geledah Kantor Imigrasi dan Rumah Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA, Sita Uang Puluhan Juta
Kuasa Hukum Ajukan Sony Sonjaya sebagai Justice Collaborator, Ungkap 26 Nama di Kasus Korupsi MBG
Pertamina Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green per 10 Juni 2026