PARADAPOS.COM - Oknum polisi Brigpol AH ditangkap Propam Polda Jambi karena diduga mengedarkan narkoba di Pulau Berhala, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri).
"Dia ditangkap karena diduga telah menjual narkotika jenis pil ekstasi kepada wisatawan yang berkunjung ke Pulau Berhala," ujar Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Maulana, Sabtu (12/4/2025).
Kasus tersebut ditangani Bidpropam dan yang bersangkutan sudah ditempatkan di penempatan khusus (patsus).
“Oknum tersebut personel Polres Tanjab Timur dan masih dalam proses pemeriksaan Bidpropam Polda Jambi," katanya.
Jika dalam pemeriksaan terindikasi terlibat nanti yang bersangkutan akan dilakukan sidang kode etik. "Sanksinya oknum anggota tersebut bisa di PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," tegasnya.
Sebelumnya, keterlibatan Brigpol AH diketahui usai beberapa waktu lalu Tim Pengamanan Gabungan TNI/Polri Kabupaten Lingga menangkap wisatawan di Pulau berhala.
Ketika itu, dua orang diamankan tim gabungan dan setelah dikembangkan menyeret nama Brigpol AH yang kini tengah menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 16 butir pil ekstasi jenis rolek dan uang tunai yang disita petugas dari tangan wisatawan tersebut.
Sumber: sindonews
Artikel Terkait
VIRAL Negara Ambil Tanah Terlantar, Menteri ATR Nusron Wahid Kini Minta Maaf: Candaan Saya Tidak Tepat
IRONI! Ekonomi Katanya Meningkat, Tapi Marak PHK Massal: Pertumbuhan Ini Tumbuh Untuk Siapa?
KACAU! 28 Ribu Karyawan BUMN Kecipratan Bansos, DPR Meradang: Validasi Ulang!
Riset Celios Ungkap Orang Miskin Bayar Pajak Lebih Besar, Orang Kaya Simpan Aset di Luar Negeri