Foto yang terdapat dalam ijazah Jokowi dinyatakan tidak cocok dengan wajah Jokowi pada masa itu, melainkan lebih mirip dengan identitas seseorang bernama Dumatno Budi Utomo, yang diklaim sebagai sepupu Jokowi.
Di sisi lain, ijazah dari universitas lain pada tahun yang sama menunjukkan konsistensi foto yang sesuai dengan wajah pemegang ijazah, tanpa adanya kejanggalan visual yang mencurigakan.
3. Dokumentasi dan Proses Verifikasi
Di beberapa universitas besar, seperti UI dan Unpad, proses verifikasi ijazah dilakukan secara transparan, dan dokumen terkait seperti transkrip nilai, skripsi, serta data yudisium dapat dengan mudah diakses oleh pihak-pihak yang membutuhkan.
Berbeda dengan UGM, yang terkesan kurang terbuka dalam hal ini, apalagi terkait dengan verifikasi dokumen akademik Jokowi.
UGM bahkan membatasi pertemuan dengan delegasi untuk klarifikasi lebih lanjut.
4. Implikasi Hukum
Isu mengenai keaslian ijazah Jokowi membawa implikasi hukum yang signifikan, baik dalam konteks KUHP maupun UU Sisdiknas.
Jika terbukti ada rekayasa dokumen akademik, hal ini dapat menjadi pelanggaran serius, mengingat pentingnya transparansi dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia.
Sementara itu, tidak ada indikasi atau persoalan hukum yang timbul terkait ijazah dari universitas lain di tahun yang sama, di mana keaslian ijazah terjamin melalui prosedur yang sudah baku.
Dari perbandingan ini, jelas bahwa perbedaan utama terletak pada keaslian dokumen, keterbukaan universitas dalam verifikasi, serta ketidakcocokan foto pada ijazah Jokowi yang tidak ditemukan pada ijazah lain yang diterbitkan pada tahun yang sama.
Hal ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut tentang integritas sistem akademik yang perlu dijaga.
Sumber: Askara
Artikel Terkait
DPR Desak Pemerintah dan OKI Hentikan Perang Saudara Sudan, Korban Jiwa Ribuan
Partai Perindo Usul Parliamentary Threshold Turun Jadi 1%, Apa Dampaknya?
Sinergi Koperasi & UMKM dengan Program Gizi Nasional untuk Ketahanan Pangan
KPK Ungkap Modus Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, Rp1,6 Miliar Disita