Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti di kawasan Mulyorejo Surabaya, Senin (14/4/2025) siang.
Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dana hibah Jawa Timur yang saat ini tengah ditangani oleh KPK.
Penggeledahan ini dilakukan selama dua jam tepatnya pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Penyidik menggeledah rumah pribadi La Nyalla yang berada persis di pojokan perumahan di Jalan Wisma Permai Barat I No.4, Mulyorejo, Kec. Mulyorejo, Surabaya tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan penggeledahan rumah La Nyalla tersebut berkaitan dengan kasus hibah Jatim. "Penyidik sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim," kata Tessa saat dikonfirmasi dari Surabaya.
Berdasarkan informasi di lapangan, saat penyidik melakukan penggeledahan, hanya ada asisten rumah tangga. La Nyalla sendiri tidak berada di lokasi. Namun, rumah La Nyalla dijaga oleh para anggota ormas Pemuda Pancasila. Sebagai informasi, La Nyalla merupakan Ketua MPW Pemuda Pancasila Jatim.
Hingga penggeledahan rampung, puluhan anggota Ormas tersebut masih bertahan di lokasi. Meski penggeledahan telah rampung, namun Tessa enggan berkomentar lebih jauh. "Untuk detil penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan Penggeledahan selesai dilaksanakan," terangnya.
Sumber: tribunnews
Foto: HIBAH JATIM - Suasana rumah pribadi anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti di kawasan Mulyorejo Surabaya, Senin (14/4/2025) sore. Pada Senin siang, KPK menggeledah rumah La Nyalla selama dua jam/TRIBUNJATIM.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
Artikel Terkait
Roy Suryo Akan Ajukan Penangguhan Penahanan, 50 Tokoh Nasional Siap Jadi Penjamin
Din Syamsuddin Kecam Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Nilai Polisi Tidak Adil
Pakar Komunikasi Kritik Polda Metro Jaya Tangani Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa di Luar Kewenangan Siber
PTUN Batalkan Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, 301 Guru Besar UI Ajukan Amicus Curiae ke MA