Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang dengan tersangka mantan Kades Kohod Arsin Cs ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jampidum telah mengembalikan berkas perkara atas nama Arsin Bin Asip Dkk yang disangka melanggar pasal-pasal pemalsuan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, kepada wartawan pada Rabu, 16 April 2025.
Direktur A Jampidum, Nanang Soleh Ibrahim, menjelaskan alasan pengembalian berkas. Yaitu karena pihaknya sepakat bahwa perkara itu merupakan tindak pidana korupsi. Bukan hanya pidana umum penipuan atau dugaan pemalsuan saja.
Apalagi ini diperkuat dengan unsur suap, pemalsuan, hingga penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan negara.
"Sekali lagi perkara tindak pidana korupsi. Karena menyangkut di situ ada suap, pemalsuannya juga ada, penyalahgunaan kewenangan juga, ada semua," papar Nanang.
Berkas perkara pagar laut sebenarnya telah diterima penyidik Jampidum Kejagung sejak 13 Maret 2025 lalu.
Namun, setelah diteliti penyidik, berkas itu dikembalikan kepada Bareskrim Polri karena dianggap tidak mencantumkan unsur pidana korupsi pada 25 Maret 2025 lalu.
Bareskrim pun telah kembali melimpahkan berkas perkara itu ke Kejagung pada 10 April 2025.
Sumber: rmol
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar/Istimewa
Artikel Terkait
Perawat RSUD Datu Beru Diproses Disiplin Usai Joget di Kamar Operasi Viral
Remaja Diolok Kampungan di Media Sosial, Pakaiannya Ternyata Hadiah Terakhir Almarhumah Ibu
WHO Laporkan Varian Baru Covid-19 Cicada Menyebar ke 23 Negara, Ahli Peringatkan Potensi Masuk Indonesia
Gempa M7,6 Guncang Sulut, Picu Tsunami 0,75 Meter dan Rusak Bangunan di Ternate