Permintaan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh sebagian purnawirawan jenderal semestinya dibaca sebagai ekspresi sebagian anak bangsa.
Hal itu ditegaskan analis politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga dalam menyikapi munculnya usulan pemakzulan Gibran.
"Ekspresi seperti itu seharusnya dinilai normal di negara demokrasi. Sebab, setiap anak bangsa berhak menyampaikan aspirasi, termasuk terhadap wapres yang tidak dikehendakinya," kata Jamiluddin Ritonga yang dikutip dari RMOL, Minggu, 27 April 2025.
Karena itu, kata Jamiluddin, selama aspirasi para purnawirawan masih dalam koridor demokrasi, maka selayaknya pandangan mereka itu dihargai.
"Anak bangsa lainnya tak seharusnya mencela mereka, apalagi menyudutkannya," ucapnya.
Namun, pihaknya kurang sepakat jika pemakzulan wapres tersebut dilakukan secara kudeta.
"Tapi, kalau keinginan pemakzulan itu dilakukan dengan cara kudeta, maka upaya tersebut harus ditumpas. Sebab, cara-cara demikian tidak sejalan dengan prinsip demokrasi," ucapnya.
"Karena itu, permintaan pemakzulan itu seharusnya dinilai normal saja. Permintaan seperti itu bukan hal terlarang di negara demokrasi," tutupnya.
Sumber: rmol
Foto: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka/Net
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Sule Ngaku Nganggur 3 Tahun di TV, Ini Sosok Artis yang Dituding Jadi Biang Kerok & Kisah Suksesnya Raih Ratusan Juta dari TikTok
Pro Kontra Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: KKN & Pelanggaran HAM Jadi Penghalang?
DPD RI Rekrut Duta Muda, Dukung Percepatan Program Asta Cita Prabowo
Bripda Waldi Tersangka Pembunuhan Dosen Erni Yuniati: Kronologi, Motif Asmara, dan Ancaman Hukuman