PARADAPOS.COM - Oknum Polantas yang memaksa siswi SMA puaskan nafsunya di Kantor Polisi diketahui bernama Muhammad Risky dengan pangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu).
Aksi bejat oknum Polantas dari Satlantas Polresta Kupang ini berawal dari operasi pelanggaran atau tilang yang dilakukan pada Sabtu (3/5/2025) malam.
Awalnya, siswi SMA yang jadi korban ini mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya melintas dari arah Oebobo menuju Jalan Pemuda sekira pukul 22.00 WITA.
Saat belok kiri ke Jalan Pemuda, ada anggota lantas berboncengan menyuruh siswi SMA dengan temannya untuk berhenti.
Dilansir rakyatntt, setelah korban menghentikan sepeda motornya, salah seorang polantas (Brigpol YR) menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor.
Anggota Polantas ini lalu memeriksa surat-surat kendaraan. Korban kemudian menunjukkan STNK. Saat ditanyai SIM, korban tidak bisa menunjukkan karena masih di bawah umur.
Kemudian salah seorang polantas, Bripda RH membawa sepeda motor korban, sedangkan korban dibonceng Briptu MR alias Muhammad Risky.
Dalam perjalanan ke Kantor Satlantas, tepatnya di depan RSB Titus Uly Kupang, Briptu Muhammad Risky menyuruh korban untuk memeluknya, namun korban hanya memegang pinggangnya.
Saat sampai di Kantor Satlantas, korban diajak masuk oleh Briptu MR. Di dalam Ruangan Laka Lantas, korban duduk di bangku panjang dan terlapor duduk di sebelahnya. Dalam ruangan tersebut, hanya ada korban dan terlapor.
Briptu MR lantas bertanya kepada korban, mulai dari nama, tempat tinggal hingga pacar korban.
Semua pertanyaan tersebut dijawab korban. Terlapor lalu menunjukkan pasal, juga biaya pelanggaran sejumlah Rp250 ribu. Terlapor lantas mengatakan dengan jumlah tersebut, pasti korban tidak mampu untuk membayar.
Kemudian terlapor duduk semakin dekat dengan korban dan meminta korban untuk menciumnya. Karena takut, korban pun menuruti keinginan terlapor.
Setelah berciuman, terlapor bangun dari tempat duduk, menutup kain jendela dan mengunci pintu. Dia kemudian berdiri di depan korban dan menyuruh korban untuk melakukan oral s*x. Namun korban menolak. Terlapor kemudian menyuruh korban memegang kemaluannya hingga ereksi.
Usai melakukan aksi bejat itu, terlapor meminta korban agar tidak memberitahukan peristiwa ini kepada siapa saja. Terlapor kemudian memberikan kunci kepada korban dan mengantar korban ke parkiran, tempat sepeda motor korban diparkir. Saat korban hendak pulang, terlapor kembali berpesan agar tidak menceriterakan kejadian tersebut kepada siapa saja.
Sampai di rumah, korban ditelpon teman-temannya dan keluarganya. Korban akhirnya menceritakan semua kejadian tersebut kepada temannya.
Sempat ada upaya mediasi dari terlapor, namun korban dan keluarganya pada akhirnya memilih untuk melaporkan pelecehan tersebut di Propam Polresta Kupang.
Terhadap kasus ini, Kapolda NTT melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) langsung mengambil langkah cepat.
Pemeriksaan awal terhadap Briptu MR dan saudari PS telah dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025.
Selanjutnya, pada hari ini, Senin, 5 Mei 2025, Bid Propam Polda NTT telah menggelar gelar perkara internal guna meningkatkan proses ini ke tahap pemeriksaan lanjutan yang lebih mendalam.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.Hum., menegaskan bahwa institusi tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran, terlebih yang mencederai nilai-nilai etika dan hukum yang dijunjung tinggi Polri.
“Kami mengecam keras dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, baik dari sisi hukum pidana, kode etik profesi Polri, maupun peraturan disiplin. Tidak ada tempat bagi anggota Polri yang melanggar,” tegas Kombes Pol. Henry Novika Chandra, Senin siang seperti dilansir tribaratanewsntt.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Polda NTT sangat menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, proses penegakan hukum dalam kasus ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kami berkomitmen penuh untuk memproses kasus ini secara tuntas dan terbuka. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas, siapa pun pelakunya,” pungkasnya. ***
Sumber: mediakupang
Artikel Terkait
Halalbihalal Purnawirawan TNI-Polri, Prabowo Duduk Semeja dengan Try Sutrisno
Setuju Balik Jadi Kepala PCO, Hasan Nasbi: Saya Kan Loyal ke Presiden
Serangan Balik Jokowi: Babak Baru Kasus Ijazah Palsu
Wajar Jokowi-Gibran Terus Dikritik