Pelapor Saudara Joko Widodo, Terancam Pidana Menggunakan Keterangan Palsu untuk Melaporkan Roy Suryo Dkk

- Jumat, 09 Mei 2025 | 11:35 WIB
Pelapor Saudara Joko Widodo, Terancam Pidana Menggunakan Keterangan Palsu untuk Melaporkan Roy Suryo Dkk


Pelapor Saudara JOKO WIDODO telah melaporkan Klien kami, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadilah dan dr Tifa, dengan pidana Pencemaran dan Fitnah, berdasarkan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. Pasalnya, ujaran ‘Ijazah Jokowi Palsu’, dianggap fitnah.

Padahal, sebelum melaporkan Klien kami telah melakukan fitnah, semestinya Pelapor Saudara JOKO WIDODO memastikan terlebih dahulu, bahwa ijazah yang dimilikinya dari UGM asli. Ruang untuk membuktikan itu ada di Pengadilan, yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Surakarta.

Saudara Joko Widodo terlampau prematur, melaporkan Klien kami melakukan fitnah padahal belum dibuktikan secara hukum ijazah yang dimilikinya asli. Bagaimana nanti, jika Pengadilan Negeri Surakarta menetapkan bahwa ijazah saudara Jokowi palsu?

Jika putusan pengadilan menetapkan ijazah Jokowi palsu, maka laporan Saudara Jokowi di Polda Metro Jaya bisa dijerat Pasal penggunaan keterangan Palsu. Dimana, Jokowi mengaku memiliki ijazah asli, melaporkan Klien kami melakukan fitnah, padahal ijazah yang dimiliki Jokowi palsu.

Berkenaan dengan hal ini, Saudara Jokowi bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP, yaitu:

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dann tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.”

Jokowi, juga bisa dijerat Pasal 266 KUHP, yang bunyinya:

“Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.”

Dalam prosesnya, Jokowi bisa ditahan. Karena Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP ancaman pidananya diatas 5 tahun.

Jadi, sebaiknya aparat kepolisian menunda menindaklanjuti laporan Jokowi di Polda Metro Jaya. Karena masih ada proses peradilan perdata terkait ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta.

Sebab, tidak mungkin menyatakan ada fitnah, sebelum dipastikan melalui putusan pengadilan tentang keabsahan ijazah Jokowi. Jika Pengadilan menyatakan ijazah Jokowi palsu, maka tidak ada fitnah pada ujaran ijazah palsu Jokowi.

Lagipula, klien kami tidak pernah mengedarkan fitnah atau punya niat mencemarkan. Klien kami hanya menyampaikan pendapat, berdasarkan data, fakta dan disiplin ilmu yang dimiliki. [].

Oleh: Untung Susiasih, SH, MH
Advokat, Anggota Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis

Komentar