Kesaksian Penyidik KPK Rossa Ungkap Peran Firli, Hasto dan Harun Belum Tertangkap Tapi OTT Diumumkan

- Sabtu, 10 Mei 2025 | 01:05 WIB
Kesaksian Penyidik KPK Rossa Ungkap Peran Firli, Hasto dan Harun Belum Tertangkap Tapi OTT Diumumkan


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti menceritakan momen saat mantan pimpinannya, Firli Bahuri membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) yang sedang dilakukan.

Pengungkapan itu disampaikan Rossa saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

Awalnya, Rossa menjelaskan, sedang melakukan pengejaran terhadap Hasto. 

Pengejaran dilakukan setelah berhasil mengamankan dan memeriksa beberapa pihak yang terjaring OTT pada 8 Januari 2020 silam.

Rossa mengatakan, saat itu tim penyidik sedang mengikuti Hasto berdasarkan lokasi ponselnya.

Namun, sekira jam 16.26 WIB, Rossa menyebut ponsel Hasto tidak aktif. Saat itulah, dia menerima informasi bahwa Firli mengumunkan adanya OTT.

"Pada saat itu, kami dapat kabar melalui posko bahwa secara sepihak, Pimpinan KPK Firli mengumumkan terkait adanya OTT," kata Rossa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 9 Mei 2025.

Dalam sidang tersebut, Rossa mengaku mendapat kabar pembocoran OTT tersebut dari posko, kepala satgas yang dibagikan dalam grup.

Lantaran itu, saat berada di lapangan, dia sempat mempertanyakan alasan Firli mengambil sikap tersebut.

Sebab, ketika itu, penyidik KPK belum berhasil menangkap Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto yang masih dalam proses pengejaran.

"Kami juga mempertanyakan pada saat itu sedangkan posisi pihak-pihak ini belum bisa diamankan, kenapa sudah diinformasikan ke media atau dirilis informasi terkait adanya OTT," katanya.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

KPK sendiri menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR yang juga menyeret Harun Masiku.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember2024.


Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. [Suara.com]

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Sumber: suara
Foto: Tiga penyidik KPK memberikan kesaksian dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, Jumat 9 Mei 2025. [ANTARA/Agatha Olivia Victoria]

Komentar