Nama mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut dalam persidangan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Nama Firli disebut penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat 9 Mei 2025.
Rossa menyebut bahwa Firli mengumumkan operasi tangkap tangan atau OTT perkara itu, padahal penyidik pada ketika itu masih melakukan pengejaran terhadap Hasto.
Terkait keterangan Rossa itu, mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mendesak agar lembaga antirasuah memanggil Firli untuk diperiksa.
"Harus berani (KPK memanggil Firli)," kata Novel kepada wartawan, Sabtu, 10 Mei 2025.
Novel berpendapat, dengan disebutnya nama Firli dalam persidangan, KPK berpeluang melakukan pengembangan perkara dengan menelusuri peran Firli dalam kasus perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.
"Terutama bila bisa diketahui apakah benar ada kasus besar dibalik kasus Harun Masiku dan Hasto. Dan apa motif dari Firli Bahuri melakukan OOJ (obstruction of justice) tersebut," kata Novel.
Saat persidangan, Rossa menjelaskan timnya sedang mengejar Hasto, setelah menangkap dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang terjaring dalam OTT pada 8 Januari 2020.
Penyidik saat itu sedang mengikuti Hasto dengan melakukan pelacakan terhadap ponselnya.
Namun, sekira jam 16.46 WIB, ponsel Hasto tiba-tiba tidak aktif. Belakangan Rossa mendapat kabar, bahwa Firli mengumumkan bahwa KPK sedang melakukan OTT.
"Pada saat itu, kami dapat kabar melalui posko bahwa secara Sepihak pimpinan KPK Firli mengumumkan terkait adanya OTT. Itu kami ketahui dari posko, dari kasatgas kami dan itu di-share juga dalam grup,” kata Rossa.
Penyidik mempertanyakan langkah yang diambil Firli tersebut. Pasalnya, mereka belum berhasil menangkap Harun Masiku dan Hasto.
"Kenapa sudah diinformasikan ke media atau dirilis informasi terkait adanya OTT," kata Rossa.
Firli Bahuri. [website icw]
Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian PAW Anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
KPK sendiri menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR yang juga menyeret Harun Masiku.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember2024.
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Sementara di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
Sumber: suara
Foto: Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. [Suara.com/Faqih]
Artikel Terkait
Canda UAS Sebut Dirinya Ustaz Akal Sehat, Rocky Gerung Presiden Akal Sehat
Viral, Bupati Mentawai Mengamuk di Kapal Pesiar Berisi Turis Asing
Istana Pastikan Bukan Prabowo yang Laporkan Mahasiswi ITB Pembuat Meme
Kata Ustaz Yusuf Mansur soal Tudingan Pernikahan Luna Maya Tidak Sah Gegara Jeda Ijab Kabul