Ijazah Palsu Jokowi Kembali Digugat, Sampai Kapan Bangsa Ini Terus Bergaduh Hanya Ngurusi Masalah Jokowi?
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat / Koordinator Non Litigasi, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKA-A)
Rektor, Wakil-Wakil Rektor, Dekan, Kepala Perpustakaan Universitas Gajah Mada ( UGM ), hingga orang yang disebut sebagai Pembimbing Jokowi, yakni Ir Kasmojo Digugat di Pengadilan negeri Sleman. Gugatan ini masih terkait Ijazah Joko Widodo.
Sekretaris UGM, Andi Sandi, membenarkan bahwa pihak kampus telah menerima salinan gugatan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa gugatan berkaitan dengan tuduhan perbuatan melawan hukum, meskipun rinciannya masih dikaji lebih lanjut oleh tim kampus.
Perkara perdata ini didaftarkan dengan Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn, di Pengadilan Negeri Sleman dimana gugatan tersebut diajukan oleh Ir .H. Komarudin .S.H. M.M.
Gugatan ini, sekali lagi mengkonfirmasi bahwa Laporan Polisi yang diajukan oleh Jokowi terhadap klien kami prematur.
Pada kesempatan terpisah, Rekan Meidy Juniarto telah menegaskan bahwa semestinya Laporan Polisi yang diajukan oleh Jokowi di Polda Metro Jaya harusnya dihentikan.
Proses Pidana harus ditunda, sampai perkara perdata terkait ijazah palsu ini mendapatkan putusan pengadilan di Pengadilan Negeri Surakarta, atas gugatan yang diajukan Dr Muhammad Taufiq, SH, MH.
Artikel Terkait
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Klarifikasi Resmi dan Kronologi Lengkap
Indonesia dalam Dewan Perdamaian AS-Israel: Langgar Prinsip Bebas Aktif?
Satpam SMP di Luwu Utara Dihajar Murid: Kronologi Lengkap & Fakta Polisi
Fakta Kasus Es Gabus Viral: Hasil Lab Bantah Tuduhan Spons, Polisi Minta Maaf